Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Sidang Perdana Perkara Malpraktek YN Lawan dr. DM di PN Jakarta Selatan

Diperbarui: 9 September 2024   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

YN dan Priyagus Widodo, SH bersama awak media. Dokumen pribadi.

Jakarta, 9 September 2024 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Perkara Perdata No. 886/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh YN, seorang perempuan asal Palembang, melawan dr. DM, seorang dokter spesialis bedah plastik dari Klinik TCbe Cipete. Gugatan ini terkait dugaan malpraktik operasi bedah plastik (rhinoplasty) yang dilakukan pada 27 Juli 2022, yang menyebabkan kerugian serius pada penggugat.

Menurut Priyagus Widodo, S.H., pengacara YN dari Kantor Hukum Ferry Juan & Associates, YN mengalami kerusakan serius pada hidungnya setelah operasi tersebut. "Hidung klien kami mengalami nyeri hebat, pendarahan, dan gangguan fungsi pernapasan. Implan yang dipasang oleh dr. DM bahkan terdorong keluar dan menyebabkan komplikasi serius seperti sinusitis akut," ujar Priyagus Widodo.

Namun, pada sidang perdana ini, tergugat, dr. DM, tidak hadir meskipun telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan. "Ini adalah sidang perdana, dan sangat disayangkan bahwa pihak tergugat tidak hadir, padahal panggilan resmi sudah diterima," jelas Priyagus.

Pasca operasi, YN memeriksakan kondisinya ke beberapa dokter spesialis THT yang kemudian menyarankan agar implan tersebut segera diangkat demi keselamatannya. "Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/B/2655/V/2023, dan juga ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Priyagus.

Selain gugatan pidana, YN juga menggugat secara perdata atas kerugian materiil sebesar Rp220 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp15 miliar. "Sebagai wanita karir yang aktif di organisasi kepemudaan dan partai politik, klien kami merasa sangat tertekan secara psikologis akibat kondisi fisik yang dialaminya," lanjut Priyagus.

Dalam wawancara, Priyagus menambahkan, "Kami berharap agar majelis hakim dan seluruh pihak terkait memberikan keadilan yang pantas kepada korban yang sudah sangat dirugikan, baik secara fisik maupun mental."

Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan YN mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline