Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Tuntutan Agar Kasus Korupsi Pembelian 15 Pesawat MA60 Ditetapkan Kembali, Deolipa Yumara: Kejar Kasus yang Akan Kadaluarsa

Diperbarui: 15 Agustus 2024   21:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sugeng Teguh Santoso dan Deolipa Yumara saat di wawancara. Dokumen pribadi.

Jakarta, -- Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Agung RI mengaktifkan kembali penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit pesawat MA60. Kasus ini, yang merugikan negara sekitar 46,5 juta dolar AS, sebelumnya ditangani pada Mei 2011, namun banyak pihak merasa perlu adanya tinjauan ulang untuk menghindari potensi kasus dingin.


Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), menekankan pentingnya melacak aliran dana yang terkait. "Harga satu unit pesawat MA60, yang diproduksi oleh Xian Aircraft Industry dan tidak terdaftar di FAA, diduga telah mengalami inflasi harga dari 11,2 juta dolar AS menjadi 14,3 juta dolar AS per unit. Skema pembelian yang semula bersifat business to business (B to B) diduga telah dimanipulasi menjadi government to business (G to B)," ungkap Sugeng.

Kasus ini bermula dari pertemuan Joint Commission Meeting antara Indonesia dan China pada 29 Mei 2005, di mana terdapat penawaran untuk pembelian pesawat MA60 oleh Merpati Nusantara Airlines. Walaupun penawaran tersebut ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat itu, kontrak pembelian tetap ditandatangani pada 5 Agustus 2008 dengan China Exim Bank. Pembiayaan pinjaman dijamin oleh pemerintah, dengan persetujuan anggaran yang diperoleh melalui oknum DPR.

Sugeng juga menjelaskan bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan melalui broker boneka seperti PT MGGS, yang diduga menyimpan dan memindahkan dana hasil korupsi ke rekening PT IMC Pelita Logistik Tbk dan PT Indoprima Marine. "Dana dari korupsi ini diduga digunakan untuk pembelian barang-barang lain sebagai usaha untuk menyamarkan jejak," kata Sugeng.

Deolipa Yumara, SH, SPSI, praktisi hukum terkemuka, menegaskan pentingnya penanganan kasus sebelum masa kedaluwarsa. "Meskipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2000, masih ada waktu 3,5 tahun sebelum kedaluwarsa. Penanganan kasus-kasus yang mendekati kedaluwarsa harus menjadi prioritas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," ujar Deolipa.

Deolipa juga menekankan, "Kejaksaan dan KPK perlu memberi perhatian serius pada kasus-kasus mendekati masa kedaluwarsa. Jika kasus ini dibiarkan berlalu, maka semua upaya penegakan hukum bisa menjadi sia-sia."

Dengan waktu yang semakin mendekat, penting bagi Kejaksaan dan KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat agar tidak jatuh dalam kategori kasus dingin yang terlupakan. "Kita harus memastikan bahwa kasus ini tidak terabaikan dan pelakunya tidak lolos begitu saja," tutup Deolipa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline