Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Kasus KDRT yang Sedang Viral: Pandangan Praktisi Hukum Ricky Herbert Parulian Sitohang

Diperbarui: 14 Agustus 2024   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H. foto pribadi.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador, kini sedang menjadi perhatian publik. Penanganan hukum kasus ini sedang berproses di Polres Bogor, dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang dinilai sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penanganan hukum tentang KDRT yang melibatkan Cut Intan Nabila sedang berproses di Polres Bogor. Tentunya dengan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku, yang notabene adalah suaminya, menjadi tersangka. Langkah penyidik tentunya diselaraskan dengan peristiwa pidana tersebut. 

Tugas penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti, saksi, serta visum semaksimal mungkin. Dengan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dilakukan dan yang bersangkutan ditahan,"ungkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H.

Korban KDRT dalam kasus ini juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi selama proses hukum berlangsung. "Korban tentunya mempunyai hak didampingi oleh kuasa hukum dan juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menuntut pelaku untuk diberikan sanksi hukum yang terberat,"tambahnya.

Namun, penegakan hukum untuk kasus KDRT, terutama yang melibatkan publik figur atau pihak yang memiliki pengaruh besar, seringkali menghadapi tantangan. "Seyogiyanya tidak ada hambatan dalam menuntaskan kasus tersebut. Harus bermuara di meja hijau, tidak peduli pelakunya dilindungi orang yang berpengaruh. Untuk itu, penegakan hukum harus transparan dan tidak pandang bulu, meskipun yang bersangkutan adalah publik figur, sebab semua warga negara sama di mata hukum. Ini perlu dibuktikan agar jangan terjadi tebang pilih,"tegas Ricky

Peran advokat atau kuasa hukum dalam mendampingi korban KDRT juga sangat penting untuk memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya. "Advokat, dalam hal ini kuasa hukum, berusaha untuk mencari bukti, saksi, serta motif terjadinya peristiwa KDRT tersebut, dan mungkin bekerja sama dengan Komnas HAM, Perlindungan Perempuan, serta mencari latar belakang peristiwa yang mungkin melibatkan pihak ketiga,"jelasnya. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline