Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

PT Apollu Nusa Konstruksi Resmi Dibubarkan: Kasman Sangaji Ditunjuk sebagai Likuidator

Diperbarui: 13 Agustus 2024   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasman Sangaji, foto milik pribadi.

Jakarta, 13 Agustus 2024 -- PT Apollu Nusa Konstruksi, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, secara resmi dinyatakan dibubarkan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 9 Agustus 2024. Rapat tersebut berlangsung di Jalan Raya Pondok Rajeg No. 24, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keputusan pembubaran perusahaan ini diumumkan oleh Kasman Sangaji, SH, MH, C.Me., yang juga telah ditunjuk sebagai Likuidator untuk menangani proses likuidasi PT Apollu Nusa Konstruksi. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 04 tanggal 9 Agustus 2024, yang menyatakan dua keputusan penting: pembubaran perusahaan dan pengangkatan Kasman Sangaji sebagai likuidator.

"Selain membubarkan perseroan terbatas (PT) tersebut serta mengangkat saya sebagai Likuidator, kami juga telah menyusun pers rilis untuk dipublikasikan di berbagai media massa," ujar Kasman Sangaji dalam keterangannya, Senin (12/08/2024).

Menurut Kasman, bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mereka diberi waktu 30 hari sejak pengumuman ini untuk mengajukan keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 147 ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Keberatan dapat disampaikan kepada Likuidator Perseroan, yaitu KASMAN SANGAJI & PARTNER'S yang beralamat di Signature Park Apartment, 1st Floor, Suite 02, Jalan MT. Haryono Kav. 22, Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, keberatan juga dapat diajukan kepada Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan," jelasnya.

Kasman Sangaji menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari likuidator PT Apollu Nusa Konstruksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengumuman ini dibuat dan diumumkan di Jakarta pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sebagai pengumuman resmi dari likuidator PT Apollu Nusa Konstruksi," tutupnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline