Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Sidang PTUN Medan, Saksi Ungkap Rospita Tampubolon Bukan Anak Kandung Demak dan Dinar

Diperbarui: 12 Agustus 2024   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang di PTUN Medan Dr. Djonggi M Simorangkir, SH, MH bersama Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, SH, MH

Medan, 7 Agustus 2024 -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya Nomor 18, Medan Sunggal, menjadi saksi perdebatan sengit dan hujan interupsi dalam sidang sengketa ahli waris yang berlangsung pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Sidang ini menyoroti status warisan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah.

Joshua Darnel Berwalt Tampubolon, melalui kuasa hukumnya, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH, MH, menggugat surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara, Binjai Utara, Kota Binjai, yang menyatakan bahwa Rospita Tampubolon adalah anak kandung dari Demak Tampubolon. Gugatan ini mencakup juga Rospita Tampubolon sebagai tergugat intervensi.

Menurut keterangan saksi, Dinar Siahaan, yang diklaim sebagai ibu kandung Rospita, tidak pernah hamil dan dinyatakan mandul. Hal ini ditegaskan oleh Agnes Saragih, seorang bidan lulusan Jerman, yang pernah memeriksa Dinar Siahaan atas permintaan Demak Tampubolon. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rahim Dinar kering dan mandul, membuatnya tidak mungkin hamil kecuali terjadi keajaiban.

Suasana sidang di PTUN Medan, dokumen pribadi.

Para saksi-saksi semua mengatakan Dinar tidak pernah hamil karena mandul. Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan, tetapi anak kandung Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Saksi utama, Tumpak Tampubolon, mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung penyerahan Rospita yang masih bayi oleh orang tua kandungnya, Rufinus Tampubolon dan Hijriah Boru Marpaung, kepada pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan. Tumpak, yang kini berusia 80 tahun, menegaskan bahwa Demak dan Rufinus adalah saudara kandung, dan dia sendiri pernah tinggal di rumah Demak serta bekerja untuknya.
Dalam kesaksiannya, Tumpak mengungkapkan bahwa pasangan Demak dan Dinar mengambil Rospita sebagai pancingan agar Dinar bisa hamil. Namun, meski telah mengambil Rospita, Dinar tetap tidak kunjung hamil. Kesaksian ini diperkuat oleh saksi-saksi lain seperti Agnes Saragih, Nurdin Seputar Barat, Siti Nurjana, dan Salomo Simorangkir yang turut memberikan keterangan serupa.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dharma Setia Budi Anson Purba, SH. Dalam prosesnya, Djonggi M. Simorangkir menyatakan keyakinannya bahwa tuntutannya akan dikabulkan oleh hakim. "Pengakuan para saksi telah membuktikan bahwa Dinar Siahaan mandul dan tidak pernah hamil, serta Rospita Tampubolon bukan anak kandung dari Demak Tampubolon dan istri pertamanya, Dinar Siahaan," ujar Simorangkir.

Joshua Darnel Berwalt Tampubolon bersama empat saudaranya dari pernikahan kedua Demak Tampubolon dengan Rosliana Manurung menggugat kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, Kota Binjai sebagai tergugat dan Rospita Tampubolon sebagai tergugat intervensi. Mereka menuntut pembatalan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Jatinegara, Binjai Utara, yang menyatakan bahwa Rospita adalah anak kandung Demak Tampubolon.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas kasusnya dan pentingnya keadilan dalam penentuan ahli waris yang sah. Hakim diminta untuk tidak terpengaruh oleh intervensi dan memastikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan kesaksian yang ada.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline