Bandung, 2 Agustus 2024 - Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengungkapkan bahwa kliennya, Ibu Yuli, telah melaporkan kasus pemalsuan surat dan zina yang melibatkan T.S. dan D. ke Polrestabes Bandung. Menurut Erles, kasus ini telah mencuat sejak terungkapnya pemalsuan KTP dan KK oleh terlapor.
"Kami telah melaporkan T.S. dan D. ke Polrestabes Bandung. Pemalsuan ini melibatkan KTP dan KK palsu, di mana nama asli T.S. diubah menjadi Tommy Soekarno. Kami juga menduga KTP D. palsu," ujar Erles.
T.S dan D foto milik Ibu Yuli. Dokumen Ibu Yuli.
Lebih lanjut, Erles menjelaskan bahwa T.S. masih merupakan suami sah Ibu Yuliana dan belum bercerai. Tindakan pemalsuan ini juga disertai dengan dugaan perzinaan yang melibatkan kedua terlapor.
"T.S. adalah suami sah dan belum bercerai dari Ibu Yuliana. Tindakan mereka tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga perzinaan yang berujung pada kelahiran anak," tambah Erles.
Erles menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan semua dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik di Polrestabes Bandung, dan berharap kasus ini dapat segera diproses hukum.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan tegas. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi klien kami," tutup Erles.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI