Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Djonggi Simorangkir: Kapolda Sumut Gagal Menegakkan Hukum?

Diperbarui: 28 Juli 2024   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH dan Dr. Ida Rumindang, SH, MH. Dokumen pribadi.

Polda Sumatera Utara mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus laporan polisi dengan nomor STPLT/B.1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 18 November 2021, yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon, SH. Rospita dituduh mengaku sebagai anak kandung Demak Tampubolon dan menguasai serta menjual harta milik Demak, meskipun menurut pelapor, dia bukan anak kandung Demak karena ibunya, Dinar Siahaan, diduga mandul.

Polda Sumatera Utara dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus ini dan enggan melakukan pembongkaran kuburan Dinar Siahaan untuk tes DNA. Selain itu, keluarga kandung Demak yang mengetahui bahwa Dinar tidak pernah hamil dan melahirkan, belum semuanya diperiksa oleh Polda Sumut.

Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, seorang pengacara terkemuka, memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini:

"Dalam kasus ini, sangat jelas bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Polda Sumut yang menghalang-halangi proses penyidikan. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja."

Lebih lanjut, Dr. Djonggi menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus ini:

"Pengungkapan kebenaran sangat penting, termasuk pembongkaran kuburan untuk tes DNA. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat."

Ia juga mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang menghalangi proses hukum:

"Kapolri, Kapolda Sumut, dan seluruh aparat terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menghalangi jalannya penyidikan. Ini adalah wujud dari komitmen kita terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan."

Terakhir, Dr. Djonggi menyampaikan harapannya agar kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan institusi-institusi lain yang berwenang:

"Kita berharap kasus ini segera mendapat perhatian dari Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan seluruh institusi terkait seperti KPK, DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, Peradi, ICW, LBH RI, Irwasum, Propam Mabes Polri, serta seluruh media di Indonesia dan luar negeri."

Dengan adanya sorotan dan perhatian luas, diharapkan penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline