Jakarta, -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 25 Juli 2024, memutuskan untuk menghukum Mujiburrahman alias Muji bin Syarafuddin Idris dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun Terdakwa Muji dan rekannya Dede, yang diproses dalam berkas terpisah, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut selama tujuh hari ke depan.
Pengacara terdakwa Muji, Priyagus Widodo SH, mengkritik keputusan tersebut dan menyarankan kliennya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta demi mendapatkan keringanan hukuman, setidaknya 2/3 dari tuntutan JPU. "Kami selaku Penasehat Hukum sangat menginginkan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran barang terlarang narkoba dari Negara Republik Indonesia ini sampai ke akar-akarnya. Namun, pemberantasan narkoba tersebut tidak boleh tebang pilih terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba," ungkap Priyagus Widodo SH.
Dalam persidangan yang digelar pada 11 Juli 2024, JPU Azam Akhmad Aksya menjelaskan bahwa terdakwa Muji telah terbukti secara sah melanggar Pasal 144 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa didakwa karena berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kali di berbagai tempat, dengan total barang bukti seberat 4 kg bruto.
Priyagus Widodo SH menyatakan bahwa tuntutan JPU yang mencapai 11 tahun penjara terlalu berlebihan dan mencederai rasa keadilan. "Terdakwa yang masih berusia 27 tahun tersebut, kenyataannya hanya merupakan perantara yang disuruh-suruh untuk mendapatkan upah atau uang makan. Tapi harus menjalani hukuman yang sangat berat, padahal pemilik barang narkotika yang memberikan upah kepada terdakwa hingga kini belum ditangkap," ujar Priyagus.
Lebih lanjut, Priyagus menyampaikan bahwa terdakwa hanya mendapatkan upah sebesar satu juta rupiah untuk setiap pengantaran barang yang tidak diketahuinya berisi narkotika. "Aparat Kepolisian yang menangkap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menangkap pemilik utama barang narkotika yang diantarkan terdakwa," tegasnya.
Dalam nota pembelaan (Pledoi) yang akan diajukan, Priyagus berharap Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan yang lebih adil dan sesuai dengan hati nurani. "Kami meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, kiranya dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan hati nurani sebagai yang Mulia, sehingga atas pertimbangan dan pembuktian dalam persidangan, terdakwa mendapatkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Priyagus menutup wawancara.
Terkait upaya hukum selanjutnya, terdakwa Muji dan tim kuasa hukumnya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memutuskan langkah hukum terbaik demi mendapatkan keadilan yang lebih proporsional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H