Apakah Pegi dapat menuntut ganti kerugian atas penahanannya?
Ahli hukum Palmer Situmorang menjelaskan bahwa Pegi Setiawan telah mengalami penangkapan dan penahanan tanpa bukti yang cukup atau karena prosedural acara pidana tidak terpenuhi, sehingga hakim membebaskannya dari penangkapan dan penahanan tersebut. Pra peradilan yang diajukan adalah untuk memeriksa prosedur yang digunakan oleh penyidik terhadap Pegi. Namun, putusan pra peradilan dalam perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, terlepas apakah nanti Pegi melakukan tindak pidana atau tidak. Karena dia mengalami salah tangkap dan salah tahan, terlepas dari apakah dia melakukan atau tidak melakukan hal yang dituduhkan, dia berhak untuk menuntut ganti rugi atas penahanan yang tidak sah.
"Pegi berhak untuk menuntut ganti rugi atas penahanannya, karena penangkapan dan penahanannya dianggap tidak sah," ujar Situmorang.
Apakah Pegi dapat ditetapkan menjadi tersangka kembali atau diajukan ke pengadilan?
Palmer Situmorang lebih lanjut menjelaskan bahwa karena pokok perkara Pegi belum diperiksa, jika polisi menemukan bukti materiil baru, khususnya "Bukti Yang Kuat" yang menunjukkan bahwa Pegi adalah tersangka dalam kasus pembunuhan, maka pokok perkara tersebut masih bisa dibuka kembali. Meskipun dia telah dinyatakan bebas dari penahanan dan penangkapan yang tidak sah, pokok perkara masih dapat dibuka kembali, baik tersangkanya adalah Pegi atau orang lain, selama terdapat bukti baru yang membuktikan bahwa Pegi adalah pelakunya.
"Walaupun Pegi telah dibebaskan karena prosedur yang tidak sah, bukti baru yang kuat dapat membuka kembali kasus dan berpotensi menetapkannya kembali sebagai tersangka," jelas Situmorang.
Palmer Situmorang berikan kutipan dasar hukum:
- Pasal 95 ayat (1) KUHAP: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
- Pasal 7 PP 92/2015: Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, atau sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.
- Pasal 8 PP Nomor 27 Tahun 1983: Ganti kerugian korban salah tangkap dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Alasan pemberian atau penolakan ganti kerugian harus dicantumkan dalam penetapan.
- Pasal 9 PP 92/2015: Besaran ganti kerugian berdasarkan Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000. Untuk luka berat atau cacat permanen, besaran ganti kerugian antara Rp25.000.000 hingga Rp300.000.000. Untuk kematian, antara Rp50.000.000 hingga Rp600.000.000.
- Pasal 2 ayat (3) Perma No. 4 Tahun 2016: Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang diajukan.
"Kasus Pegi masih bisa dibuka kembali dengan adanya bukti kuat yang baru," tegas Palmer Situmorang, menyoroti kerangka hukum yang mendukung kemungkinan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H