Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Heboh Pencabutan Ribuan IUP oleh Pemerintah, Deolipa Yumara Kecam Kebijakan BKPM

Diperbarui: 17 Juli 2024   03:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Deolipa Yumara dan Bahlil Menteri Investasi, karya pribadi.

Jakarta - Kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah memicu perdebatan dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum Deolipa Yumara. Deolipa menganggap pencabutan izin ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan merugikan banyak perusahaan tambang yang mematuhi aturan hukum.

Kronologi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pencabutan ribuan izin tambang ini dimulai dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Januari 2022. Dari total 5.490 izin tambang yang terdaftar, 2.343 di antaranya dianggap tidak aktif. BKPM kemudian mencabut 2.078 izin usaha tambang yang dinilai tidak melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kritik Deolipa Yumara

Deolipa Yumara menilai tindakan BKPM ini tidak adil dan merugikan perusahaan yang sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan izin. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Berkat Mufakat Bersama Energi di Kalimantan Selatan, yang tengah mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika izin usaha mereka tiba-tiba dicabut.

"Tengah mengurus izin ini tiba-tiba dicabut. Padahal perusahaan ini taat hukum, artinya tidak akan melakukan penambangan sebelum izin terakhir (IPPKH) diperoleh," ujar Deolipa dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). Deolipa menambahkan bahwa banyak perusahaan yang belum beroperasi tetapi izin mereka tetap dicabut, meskipun izin tersebut masih aktif hingga tahun 2035.

Upaya Peninjauan Kembali

PT Berkat Mufakat Bersama Energi telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada BKPM sejak Juni 2022, namun hingga Juli 2024, tiga surat permohonan tersebut belum mendapat respon. Deolipa Yumara menyebutkan bahwa pencabutan izin ini melampaui kewenangan BKPM dan memberikan dampak buruk bagi para pengusaha.

"Kami dari kantor advokat Deolipa Yumara telah mengajukan permohonan peninjauan kembali sejak 10 Juni, namun hingga 16 Juli belum ada jawaban. Semua bukti tanda terimanya ada," jelas Deolipa.

Kompleksitas Proses Pencabutan Izin

Deolipa juga mengkritik pencabutan izin oleh BKPM yang kemudian diserahkan ke Kementerian ESDM untuk penerbitan kembali, yang menurutnya hanya memperumit proses. "Ini melibatkan dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline