Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Puluhan Karyawan Koperasi Tuntut Gaji ke Disnaker DIY

Diperbarui: 13 Juli 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa hukum karyawan koperasi yang diduga belum menerima gaji. Dokumen pribadi.

Sleman, - Puluhan karyawan dari sebuah koperasi swasta di Sleman, Yogyakarta, mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DIY untuk menuntut pembayaran gaji bulanan yang belum mereka terima selama beberapa bulan. 

Tim kuasa hukum Asosiasi Karyawan, berdiskusi dengan Disnaker DIY. Dokumen pribadi.

Para karyawan menuntut perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji yang sangat mereka butuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini ada 61 karyawan yang belum menerima gaji dan THR dengan total mencapai Rp 721 juta," ungkap Pratama, salah satu karyawan koperasi tersebut, pada Kamis (12/7/2024).

Untuk menuntut hak mereka, para karyawan juga membawa sejumlah kuasa hukum Waryono Achmad Maulana, S.H., Yohanes Osa Hamara, S.H, M.H. Jonathan Al Komara, S.H, M.H, C.L.A. dan Dedik Oscar Joko Santoso, S.H.

 guna menyelesaikan persoalan dengan perusahaan koperasi tersebut. Menurut Jhonatan Al Komara, kuasa hukum bidang hukum dan bisnis, permasalahan ini tidak hanya soal gaji karyawan yang belum dibayarkan, tetapi juga akan diajukan ke pengadilan niaga terkait dugaan dana nasabah yang ditabungkan di koperasi tersebut.

"Kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan niaga karena kasus ini melibatkan masalah besar mengenai dana nasabah," jelas Jhonatan.

Sementara itu, Waryono Ahmad Maulana, kuasa hukum bidang pidana, mengungkapkan bahwa ada dugaan indikasi pidana dalam kasus ini. Menurutnya, gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 menjadi bukti kuat.

"Setelah melakukan audiensi, ada indikasi kuat terkait dugaan pidana. Jika karyawan saja tidak dibayar, bagaimana dengan nasabah? Itu menjadi hal menarik," ujar Waryono.

Waryono juga menegaskan bahwa jika hak mereka tidak segera dipenuhi, para karyawan akan mengadukan masalah ini ke ranah hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline