Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Kasus Rospita Mangiring Tampubolon: Pengakuan Palsu dan Keadilan yang Ternodai

Diperbarui: 13 Juli 2024   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Djonggi M Panggabean Simorangkir SH MH dan Tumpak Tampubolon, dokumen pribadi.

Binjai -- Kasus yang melibatkan Rospita Mangiring Tampubolon yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon dan Dinar Siahaan kembali menjadi sorotan. Pengakuan Rospita dianggap tidak benar karena Demak Tampubolon diketahui tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan Dinar Siahaan yang mandul. Sebenarnya, Rospita adalah anak kandung dari Rufinus Tampubolon dan Hilderia Marpaung dari Desa Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Keluarga Demak Tampubolon di Binjai, dokumen pribadi.

Pengakuan Palsu dan Kekayaan yang Diperebutkan
Rospita diduga mengklaim sebagai anak kandung Demak Tampubolon karena kekayaan yang dimiliki oleh Demak mencapai ratusan miliar. Dalam sebuah wawancara, Dr. Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini. "Pengakuan Rospita yang mengaku sebagai anak kandung dari Demak Tampubolon merupakan bentuk penipuan yang serius. Hal ini tidak hanya mencemarkan nama baik keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," tegasnya.

Penyidikan yang Tertunda dan Campur Tangan Oknum Polisi

Lebih lanjut, Dr. Djonggi juga menyoroti adanya dugaan campur tangan dari oknum polisi yang menghalangi proses penyidikan. "Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum justru berusaha menghalang-halangi penyidikan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas," ujarnya.

Kesaksian Keluarga

Video kesaksian ada dibawah ini:

Baju putih Kesaksian Adik kandung paling kecil Demak Tampubolon, Tianna Tampubolon Ny. Hutabarat yang masih hidup tinggal di kota Binjai.

Kesaksian Tambahan oleh Tumpak Tampubolon Video di bawah ini:


Saksi Tumpak Tampubolon, anak abang kandung Demak Tampubolon, juga memberikan kesaksiannya. Tumpak menyaksikan langsung saat Rospita Mangiring Tampubolon, yang saat itu berusia 1-2 bulan, diserahkan oleh ibu kandungnya Hilderia Marpaung di Binjai kepada Dinar Siahaan dan Demak Tampubolon untuk diangkat sebagai anak pancing. Tumpak menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat Dinar Siahaan hamil. Ayah Rospita adalah Rufinus Tampubolon dari Desa Sei Bamban.

Putusan Hakim yang Dipertanyakan

Keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang ada juga mendapat kritik tajam. "Keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada merupakan cermin dari keadilan yang ternodai. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan karena pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu," kata Dr. Djonggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline