Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Lelang Revitalisasi Pelabuhan Klotok Penajam Dibatalkan

Diperbarui: 11 Juli 2024   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kang Dony bersama partner, dokumen pribadi.

Penajam, 11 Juli 2024 -- Kasus sengketa revitalisasi Pelabuhan Klotok di Kabupaten Penajam Paser Utara terus memanas. Dony Endrassanto, SH, alias Kang Dony, yang mewakili kliennya Ibu Yuni, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat.

Kang Dony dan Yuni pemilik dermaga Klotok Penajam, dokumen pribadi.

Menurut Dony, revitalisasi pelabuhan yang menjadi pintu gerbang utama dari Balikpapan ke Kabupaten Penajam ini, dilakukan tanpa mempertimbangkan fakta bahwa pelabuhan tersebut adalah milik pribadi keluarga Ibu Yuni yang telah dikelola sejak tahun 1980. "Pemerintah Kabupaten Penajam kok berani-beraninya melaksanakan lelang revitalisasi pelabuhan Klotok Penajam. Lelang itu sudah berjalan, tetapi pelabuhannya itu milik pribadi," ungkap Dony dalam wawancaranya.


Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa meskipun keluarga Ibu Yuni tidak menentang revitalisasi, mereka kaget dengan permintaan pemerintah untuk menghibahkan pelabuhan tersebut. "Tiba-tiba sudah dilaksanakan lelang, sudah groundbreaking. Ternyata, klan kami kan senang-senang kalau mau direvitalisasi. Ternyata ditodong dengan surat hibah. Ini pelabuhan punya sendiri, kenapa jadi hibah?" tambahnya.

Proses lelang yang telah menemukan pemenang, akhirnya dibatalkan setelah adanya pertemuan empat mata antara Bupati Penajam dan klien Dony. "Kami pertanyakan kepada Bupati waktu itu. Pak Bupati, ini akan menjadi masalah. Lelang sudah dilaksanakan, sudah ada pemenang, tapi lahan yang buat revitalisasi nggak ada," jelas Dony. Akhirnya, lelang tersebut dihapus dari sistem LPSE.

Namun, masalah belum selesai. Dony menyatakan bahwa pihak kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintervensi proses sertifikasi tanah pelabuhan tersebut, yang seharusnya telah diajukan. "Ada intervensi dari pihak kejar di sana. Diintervensilah BPN agar sertifikat klien kami tidak dikeluarkan. Sertifikat pelabuhan," kata Dony.

Dalam pertemuan dengan Bupati Penajam, Dony menyatakan keberatan dengan permintaan hibah dari pemerintah setempat, mengingat pelabuhan tersebut merupakan milik keluarga yang telah diwariskan secara turun-temurun. "Milik keluarga besar. Jadi kalau harus dihibahkan, kok rasanya sangat rugi sekali. Kecuali kerjasama antara pemerintah PPU dengan klien kami untuk mengelola pelabuhan. Ini nggak ada kerjasama. Atau dibayarlah, ganti untunglah itu pelabuhannya," tegas Dony.

Dony juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembatalan lelang yang telah berjalan. "Kenapa kerugian negara? Sudah ada pemenang lelang, berarti kan sudah ada uang APBD yang dipakai. Mulai dari pra-lelang, pelaksanaan lelang, sewa konsultan. Berarti sudah ada uang, tapi dibatalkan," tuturnya.

Saat ini, Dony dan timnya terus memperjuangkan hak kepemilikan klien mereka atas Pelabuhan Klotok sambil menunggu proses sertifikasi dari BPN. "Kami juga proses ke BPN. Kelanjutannya sertifikat kami bagaimana. Terus kelanjutan soal revitalisasi," pungkas Dony.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak milik pribadi dalam setiap proyek pemerintah. Pihak penegak hukum diharapkan dapat menyelidiki kasus ini dengan seksama untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline