Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Hamdan SH, M.Kn Mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah

Diperbarui: 6 Juli 2024   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hamdan, SH, M.Kn foto dokumen pribadi.

Jakarta, 6 Juli 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas minimal usia calon Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah 30 tahun. Dalam putusannya, MK menegaskan pentingnya batas usia minimal untuk memastikan kematangan dan kesiapan calon dalam memimpin daerah. Selain itu, MK juga menekankan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 27 November 2024. Hal ini juga seiring dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Putusan ini juga mengatur bahwa anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU atau KIP. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kompetisi yang adil dalam pemilihan kepala daerah. Selain itu, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan.

Hamdan, S.H., M.Kn., seorang pengamat hukum dan politik, turut memberikan komentarnya mengenai putusan ini. Menurut Hamdan, putusan MK ini memberikan peluang besar bagi pendatang baru dalam Pilkada. "Putusan ini sangat menarik. Saya melihat akan banyak pendatang baru yang maju dalam Pilkada, seperti yang terjad juga i di NTB," ujarnya.

Saat ini, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Zulkieflimansyah, yang biasa disapa Bang Zul, bersama Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah. Mereka telah menjabat sejak 19 September 2018. Pada Pilkada mendatang, Zulkieflimansyah akan mencalonkan diri kembali sebagai gubernur dengan wakil barunya, sementara Sitti Rohmi Djalilah juga akan mencalonkan diri sebagai gubernur dengan pasangan barunya.

Hamdan menambahkan, "Pilkada serentak tahun ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, walikota, atau bupati. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia."

Dengan putusan MK ini, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil, serta memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon untuk bersaing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline