Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Kontroversi Penggantian Pengurus di Partai Bulan Bintang: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Diperbarui: 3 Juli 2024   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ir. H. Fuad Zakaria, saat berbincang di Jakarta Selatan. Dokumen pribadi.

Jakarta, --- Kontroversi terkait penggantian pengurus di Partai Bulan Bintang (PBB) terus memanas. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan hasil keputusan yang diambil dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP). Apakah sesuai dengan yang diusulkan ke Kemenhukham? Ir. H. Fuad Zakaria, Wakil Ketua Umum PBB, memberikan pandangan kritis terhadap proses tersebut.


"Pasal 10, 11, 12, 13, dan 14 dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Penataan Pendidikan dan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga sangat jelas. Jadi, jika seseorang mengatakan dia (Yusril Ihza Mahendra) tidak tahu atau tidak terlibat, itu hanya alasan. Ini adalah sesuatu yang perlu kita pertanyakan secara terbuka," kata Fuad Zakaria.

Menurutnya, masalah ini sebenarnya sangat sederhana jika dijalankan dengan jujur dan benar. Majelis Dewan Partai (MDP) memiliki dua keputusan penting dari 7 keputusan MDP tersebut, yaitu: 

1. Persiapan Muktamar, yang diputuskan pada bulan Januari 2025.

2. Pemilihan pejabat Ketua Umum untuk menggantikan Ketua Umum yang mundur mendadak (kejutan pertama), dan proses yang terjadi ada kejanggalan karena pejabat ketua umum Fahri Bachmid dipilih sebelum pejabat lama Yusril Ihza Mahendra mundur. Biasanya, pejabat lama mundur dulu baru dipilih penggantinya," tambahnya. Jadi terkesan Yusril mau mundur setelah dipastikan Fahri terpilih, ada agenda apa di balik proses yang tidak normal ini?

Ir. H. Fuad Zakaria, saat berbincang di Jakarta Selatan. Dokumen pribadi.

Lalu, 5 keputusan lainnya tidak ada mengenai perubahan kepengurusan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat PBB, karena sesuai dengan ADART PBB hal seperti itu memang hanya ada di forum rapat tertinggi partai yaitu, Muktamar. Sedangkan Musyawarah Dewan Partai (MDP) forum setingkat di bawah Muktamar.

Seharusnya hasil MDP tanggal 18 Mei 2024 yang telah diterima oleh peserta, segera ditindaklanjuti proses pengesahannya ke Kemenhukham oleh pejabat ketum dan sekjen, beserta SC. Ya... selesailah proses itu... Sederhana sekali kan?

Tapi apa yang terjadi? Yang disebut pejabat ketum tidak terlihat beraktivitas di markas PBB, tidak ada rapat-rapat kepengurusan, dan adanya permintaan kop surat dan cap partai oleh mantan ketum (Yusril Ihza Mahendra) kepada kepala sekretariat... Ini kan menimbulkan pertanyaan?

Selanjutnya tanggal 12 Juni 2024, terjadilah kejutan kedua bagi peserta MDP dan DPP PBB, karena tiba-tiba muncul SK Kemenhukham tentang pengesahan ADART PBB tanpa melibatkan sekjen dan SC, yang menurut Permenkumham No 34 tahun 2017 dan ADART PBB, harus terlibat... Kok bisa?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline