Jakarta, - Aktivitas judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius pemerintah dan penegak hukum. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, tantangan dalam penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini semakin kompleks. Dalam upaya memberantas judi online, regulasi yang ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan.
Regulasi Hukum di Indonesia
Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, seorang ahli hukum, menjelaskan bahwa pelaku judi online di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, mereka juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ilustrasi by Kompas.com
"Anonimitas pelaku, perbedaan yurisdiksi, kerja sama internasional, ketangguhan teknologi, dan kapasitas sumber daya menjadi tantangan yang kompleks dalam penegakan hukum," ujar Dr. Luthfi Yazid.
Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara Lainnya
Setiap negara di Asia Tenggara memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur judi online, meskipun tujuannya sama, yaitu memberantas fenomena tersebut. Berikut beberapa contoh:
- Indonesia: Memblokir situs judi online dan memproses hukum para pelaku.
- Myanmar: Melacak dan menangkap bandar judi online.
- Malaysia: Menutup konten judi online di berbagai platform.
- Kamboja: Menindak iklan judi online di internet.