Hudy Yusuf menjelaskan bahwa dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mengatasi kasus bullying. "Alhamdulillah, mereka memberikan dukungan, karena perjuangan untuk mengatasi bullying ini nggak bisa sendiri-sendiri. Harus secara bersama-sama dengan orang tua-orang tua, walaupun yang anaknya belum di-bullying, karena suatu saat bisa saja hal ini terjadi kepada anak-anak mereka," ujar Hudy.
Lebih lanjut, Hudy juga menyoroti bahwa masih banyak saksi dan bukti yang belum diambil keterangan oleh pihak Polresta Sukabumi. "Kami mendapat undangan untuk gelar perkara hari Rabu minggu depan dari Polresta Sukabumi. Kami mengirim surat untuk menolak gelar perkara dulu karena masih banyak yang belum diambil keterangan. Kami butuh digital forensik terkait CCTV dan handphone-handphone para pelaku. Banyak saksi-saksi seperti siswa, orang tua, dan guru yang belum diambil keterangan," jelasnya.
Menurut Hudy, jika gelar perkara dilanjutkan tanpa bukti dan keterangan lengkap, hal ini akan merugikan kliennya. "Kalau gelar perkara itu unsur pidananya kurang, tentu yang kelapor di SP3. Kami tidak mau, oleh karena itu kami mengajukan permohonan kepada Polresta untuk mengambil saksi-saksi yang belum diambil keterangan," tambah Hudy.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah belum menunjukkan kooperasi yang memadai dalam proses ini. "Banyak dari pihak sekolah yang tidak hadir dan diserahkan kepada pengacaranya. Ada dugaan bahwa pihak sekolah menutupi kasus ini demi nama baik sekolah," ungkap Hudy.
Selain itu, Hudy juga mengungkapkan bahwa tim anti-bullying yang dibentuk oleh sekolah justru terdiri dari mereka yang terlapor di kepolisian. "Ini aneh, mereka yang kita laporkan ke polisi, tapi dijadikan tim anti-bullying," ujar Hudy.
Dalam menghadapi tantangan ini, Hudy Yusuf berharap permohonannya dikabulkan oleh Polresta Sukabumi. Jika tidak, ia telah menyiapkan surat permohonan perlindungan hukum untuk menarik kasus ini ke Mabes Polri demi keadilan yang lebih netral.
"Kami khawatir ada tekanan-tekanan tertentu terhadap mereka yang akan kita proses hukum atau yang melakukan proses hukum. Oleh karena itu, kami membuat surat permohonan perlindungan hukum agar kasus ini diperiksa di Mabes Polri," pungkas Hudy.