Lihat ke Halaman Asli

Nasution

Penulis

Tim Penyelamat PBB Minta Menkumham Batalkan SK Kepengurusan DPP PBB yang Baru

Diperbarui: 25 Juni 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuasa hukum Afriansyah Noor, dokumen pribadi.

Jakarta, 25 Juni 2024 - Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permintaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membatalkan surat keputusan (SK) mengenai kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang baru. Tim tersebut menilai bahwa pembuatan SK ini, yang didahului oleh surat permohonan usulan, tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.

Luthfi Yazid, Kuasa Hukum Tim Penyelamat Bulan Bintang, menyatakan bahwa permohonan usulan kepengurusan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra telah melanggar prosedur yang berlaku dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB. Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya diajukan oleh steering committee yang terdiri dari tujuh orang, bukan oleh Yusril secara individu.

"Permohonan itu seharusnya diajukan berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang. Namun, ini hanya dilakukan oleh Pak Yusril sendiri," ujar Luthfi Yazid di kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Luthfi menegaskan bahwa pihaknya meminta Menkumham untuk membatalkan SK tersebut. Jika permintaan ini tidak dikabulkan, Tim Penyelamat PBB akan menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PBB yang baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika tidak dibatalkan, kami akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria, mengungkapkan harapannya agar Kemenkumham mengabulkan permintaan dari Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan opsi untuk mengajukan gugatan ke PTUN jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

"Kami tentu meminta pembatalan, tetapi jika ini berlanjut, kami akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha. Jika terdapat unsur pidana, kami akan melaporkannya, karena ini bukan hal yang bisa dianggap remeh," kata Fuad.

Diketahui bahwa SK Kemenkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446 Hijriyah/2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024, mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru telah menimbulkan polemik di internal PBB. Dalam SK tersebut, Pj Ketum PBB dijabat oleh Fahri Bachmid, sementara nama Sekjen PBB Afriansyah Noor dan sejumlah pengurus DPP PBB lainnya tidak lagi tercantum, sehingga pihak Afriansyah Noor mengambil langkah hukum terhadap SK Kemenkumham tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline