Lihat ke Halaman Asli

Ungky

Penulis

Polwan Tidak Ditahan, Maulana Muharam SH: Penahanan Sesuai Pertimbangan Subjektif dan Objektif

Diperbarui: 14 Juni 2024   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maulana Muharam SH, dokumen pribadi.

Seorang polisi wanita (Polwan) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan tidak ditahan, meskipun secara hukum polisi memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Maulana Muharam, SH, Managing Partner Of IMP Law Firm, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu syarat subjektif dan objektif."Syarat subjektif memiliki tiga kriteria," jelas Maulana Muharam, SH. "Pertama, apabila dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Ketiga, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti."

Di sisi lain, syarat objektif mengacu pada ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka. "Syarat objektif ini terpenuhi jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," lanjutnya.

Dalam kasus Polwan ini, ancaman hukuman yang dihadapi adalah pembunuhan, yang jelas memenuhi syarat objektif. Namun, penahanan masih bergantung pada terpenuhinya syarat subjektif. "Jika polisi memandang syarat subjektifnya terpenuhi, maka penahanan bisa dilakukan. Sebaliknya, jika syarat subjektifnya tidak terpenuhi, penahanan bisa ditangguhkan," tambah Maulana Muharam, SH.

Penangguhan penahanan berarti tersangka tidak ditahan dalam sel, tetapi masa penahanannya tetap dihitung. "Penangguhan ini bisa terjadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan, khususnya jika tersangka memiliki anak yang harus diurus. Dalam kasus ini, polisi mungkin mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak tersangka yang baru saja kehilangan ayah mereka," jelas Maulana Muharam, SH.

Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap Polwan tersebut tetap berjalan. Jika nanti putusan pengadilan menyatakan tersangka bersalah, penahanan akan dilakukan sesuai dengan keputusan hakim. "Yang penting adalah proses hukum tetap dijalankan dengan adil. Masalah penahanan adalah soal teknis yang bisa ditangguhkan berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kemanusiaan," tutup Maulana Muharam, SH.

Maulana Muharam, SH, Managing Partner Of IMP Law Firm, menjelaskan, "Penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan pertimbangan syarat subjektif dan objektif. Jika syarat objektif terpenuhi, tergantung pada polisi untuk menilai apakah syarat subjektif juga terpenuhi. Jika tidak, penahanan bisa ditangguhkan atas dasar kemanusiaan dan kondisi psikologis anak-anak tersangka."

Keputusan untuk tidak menahan Polwan ini mendapat perhatian publik, terutama karena adanya contoh ibu menyusui yang tetap ditahan dalam kasus lain. Namun, pertimbangan kemanusiaan dan psikologis anak-anak yang baru saja kehilangan ayah menjadi alasan logis yang dipertimbangkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline