Lihat ke Halaman Asli

Peran Penting dari Masyarakat dalam Menjaga Marwah Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim

Diperbarui: 26 Desember 2022   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam berprofesi, pedoman yang ditekuni sering dikenal dengan etika profesi. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai definisi etika profesi, dimana menurut Muchtar (2016), etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi. Sementara, Lubis (1994) berpendapat, etika profesi merupakan sikap hidup berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas.

Setiap profesi sangat membutuhkan kode etik, misalnya dokter, jurnalis, guru, hakim, jaksa, advokat, Komisi Yudisial, akuntan, anggota dewan dan masih banyak lagi. Dalam opini ini saya akan menggali terkait bagaimana cara kita menjaga kode etik perilaku hakim. Sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia pengadilan harus bebas dari campur tangan, peradilan yang bersih sehingga terciptanya tujuan hukum tanpa memandang siapapun itu. Aktor utama atau peran utama dalam menjaga marwah pengadilan adalah hakim itu sendiri. Hakim diangap sebagai wakil tuhan didunia maka tentu hakim haruslah memiliki integritas dalam mejaga marwah pengadilan itu.

Dalam pandangan Soejono Soekanto terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yakni hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hakim harus berperilaku sesuai ketentuan etika yang sudah ditentukan sebelumnya dengan beberapa batasan-batasan yang tentu harus diperhatikan oleh hakim untuk menjaga objektifitas putusan yang akan diberikan.

Kode etik hakim diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 2. Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana yang pertama sebagai alat Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim dan pengawasan tingkah laku Hakim.

Yang kedua bebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan ekstra judicial, pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat, memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Dalam beberapa tahun belakangan ini masih sering kita dengar hakim yang melakukan tindak pidana korupsi seperti suap, tentu perbuatan tersebut mengakibatkan menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan. Sebagaimana yang dilansir dalam databoks, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2010-2022 sudah ada 21 hakim yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam acara workshop bertema "Peran Komisi Yudisial dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim", yang bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) pada hari Kamis 2 Maret 2021 di Hotel Grand Zuri Yogyakarta, Busyro Muqoddas yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut memaparkan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi hakim.

Partisipasi masyarakat tidak dapat dihindarkan sebagai salah satu elemen kunci dalam upaya mereformasi peradilan. Namun, partisipasi dalam arti keterlibatan masyarakat dalam hal ini bukan untuk mempengaruhi suatu keputusan pengadilan, melainkan menjaga agar lembaga peradilan selalu mengedepankan profesionalitas dan integritasnya

Dalam Diploma Tesis yang ditulis oleh Indriani Ririn dengan judul "Peran Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Peradilan Dalam Rangka Menjaga Dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Di Lingkungan Mahkamah Agung", salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim.

Faktanya kondisi pengadilan saat ini masih menyimpan banyak permasalahan, diantaranya masalah independensi, transparansi, akuntabilitas, dan praktik korupsi di lembaga peradilan yang menjadi semakin tidak terkontrol ketika internal control dan social control terhadap kinerja lembaga-lembaga tersebut tidak berfungsi dengan baik. Sehingga praktik penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, dan mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap badan peradilan.

Dalam pandangan saya sebagai masyarakat, kita harus menjunjung tinggi marwah pengadilan dengan cara-cara yang baik seperti tidak melakukan penyuapan kepada hakim, melaporkan apabila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, dan mematuhi tata tertib pengadilan saat berada dalam ruang sidang pengadilan. Masyarakat sebagai aktor berikutnya dalam menjaga marwah pengadilan dikarenakan hakim juga seorang manusia biasa. Oleh karena itu, jangan sampai masyarakat menjadikan hakim sebagai alat untuk mempengaruhi penegakan hukum seperti halnya dengan melakukan penyuapan terhadap hakim.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline