Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Pernah Menjadi Negara Federal, Lalu Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Federal Saja?

Diperbarui: 7 Oktober 2021   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/04/29/kenapa-nkri-harga-mati-itu-penting

Benar, bahwasanya bentuk negara federal telah dialami oleh bangsa Indonesia selama satu tahun, yaitu tahun 1949 sampai 1950, walaupun telah melanggar konstitusi yang telah disepakati.

Keberadaan RIS pada saat itu kurang disukai oleh seluruh bangsa Indonesia, karena Belanda masih ikut campur tangan, jika dikaitkan dengan sekarang, bagaimana RIS di Indonesia sebagai alternatif. 

Tentunya hal itu harus dikaji lebih dalam, karena perjalanan RIS pada saat itu boleh dikatakan gagal dan tekat semua pendiri negara pada saat itu memang tidak menghendaki negara federal di Indonesia. 

Pada saat Indonesia menerapkan bentuk negara federal, banyak mengandung kepentingan politik penjajahan terutama dari Belanda, dimana mereka ingin memecah belah persatuan Indonesia melalui sistem federal.

Setelah perjanjian KMB, banyak pihak yang menyebut bentuk negara federal adalah "Negara Boneka" oleh Belanda. Federalisme ini sendiri tidak bisa mengkoordinasi pluralitas sedangkan Indonesia merupakan Negara kepulauan yang kental atas ragam etnis, budaya, suku dan agama. Menyadari hal tersebut, pemerintah RI dan RIS sepakat untuk kembali bersatu dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 19 Mei 1950.

Walaupun terdapat keuntungan apabila indonesia menjadi negara federal tetapi kita juga harus melihat dari sisi negatifnya. Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana yang seluruhnya terdiri atas kepulauan - kepulauan dan mencakup pulau - pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan dan pasti sangat mudah sekali di susupi, bahkan yang sekarang menjadi negara kesatuan saja Indonesia sudah di susupi seperti anggota papua merdeka, apalagi jikalau Indonesia menjadi negara federal, mungkin akan lebih parah lagi. Nantinya setiap daerah akan sama sama saling bersaing, pihak luar akan mudah mengadu domba, dan membuat perpecahan dan akan membuat ketidak amanan bagi negara kita.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline