Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Masjid At-Tawwabun di Masa Pandemi

Diperbarui: 10 Juni 2022   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 merupakan penyakit yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus). Covid-19 melejit dalam dua tahun terakhir ini. Kebanyakan orang yang terinfeksi akan mengalami gangguan pernafasan ringan hingga sedang dan tidak memerlukan perawatan khusus, namun tidak menampik bahwa Covid-19 dapat menyebabkan masalah kesehatan yang berat hingga berujung kematian. 

Menurut WHO (World Health Organization), Covid-19 menyebar melalui droplet (partikel cairan kecil dari mulut dan/atau hidung) yang keluar ketika berbicara, batuk, bersin, dan lain-lain. 

Mengetahui laju penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, WHO menyarankan untuk menjaga jarak minimal satu meter, mengenakan masker dengan baik, menjaga kebersihan diri, dan menerapkan etika batuk atau bersin. 

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan pembatasan sosial demi menekan laju penyebaran Covid-19. Hal ini tentunya bertentangan dengan kegiatan rutin umat muslim sehari-hari, yaitu salat.

Umat muslim, khususnya lelaki dianjurkan untuk salat lima waktu di masjid. Masjid merupakan suatu tempat yang secara khusus dibangun untuk menjalin hubungan dengan Allah (hablumminAllah) dan secara umum untuk meningkatkan solidaritas antar umat muslim (hablumminannaas). Hal ini menunjukkan bahwa masjid merupakan salah satu tempat berkumpul yang paling sering dikunjungi oleh umat muslim. 

Pada era pandemi Covid-19 ini,  umat muslim tentunya tidak lagi leluasa mengunjungi masjid lima kali sehari untuk menunaikan ibadah wajibnya karena diterapkannya kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah. Berdasarkan observasi penulis, kini banyak masjid yang sepi bahkan tidak lagi mengadakan kegiatan salat berjamaah. 

Realita lapangan tersebut tentunya tidak sesuai dengan penggunaan masjid yang ideal. Idealnya masjid membantu umat muslim untuk mengeratkan hubungannya dengan Sang Pencipta dan mengeratkan hubungan antar sesama umat muslim.

Masjid At-Tawwabun berdiri di area seluas dan telah diresmikan pada 22 Mei 2017 oleh Walikota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini. Masjid At-Tawwabun berdiri di area seluas 750 m2. Masjid At-Tawwabun dapat menampung 600 jamaah. Masjid At-Tawwabun didirikan dengan tujuan memfasilitasi pengunjung Tunjungan Plaza yang didominasi oleh umat muslim. Selain itu, Masjid At-Tawwabun juga didirikan dengan tujuan meningkatkan kegiatan perekonomian di sekitar area masjid.

Masjid At-Tawwabun didirikan oleh PT. Pakuwon Jati. Masjid At-Tawwabun memiliki fasilitas yang menunjang dan tergolong executive. Fasilitas tersbut antara lain: area lobby layaknya hotel, area wudu yang bersih, area salat yang tidak kalah bersih, penyediaan air mineral gratis, penyediaan loker penyimpanan tidak lupa dengan staff  berjaga yang ramah, dan masih banyak lagi.

Laporan penerimaan Masjid At-Tawwabun diumumkan setiap hari Jumat setalah salat Jumat. Penerimaan Masjid At-Tawwabun setiap minggunya rata-rata mencapai Rp2.000.000,00. 

Sumber penerimaan Masjid At-Tawwabun adalah sumbangan jamaah dan donatur, baik muslim maupun nonmuslim. Penerimaan Masjid At-Tawwabun digunakan untuk membayar beban air, beban listrik, dan biaya perawatan lainnya. Masjid At-Tawwabun tergolong masjid mandiri karena tidak menerima suntikan dana dari pendiri, PT. Pakuwon Jati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline