Lihat ke Halaman Asli

Partisipasi Masyarakat dalam Perda Kota Mataram tentang Kawasan Tanpa Rokok

Diperbarui: 29 April 2016   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Kamila Wirdiati (E1B 013 011)

[caption caption="Salah satu kawasan tanpa rokok di tempat pelayanan kesehatan Apotek NIA Jln. Saleh Sungkar No. 31 Ampenan Kota Mataram Provinsis Nusa Tenggara Barat foto taken by kwirdiati_"]

[/caption]Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembuatan keputusan tentang apa yang dilakukan, dalam pelaksanaan program dan pengambilan keputusan untuk berkontribusi sumberdaya atau bekerjasama dalam organisasi atau kegiatan khusus, berbagi manfaat dari program pembangunan dan evaluasi program pembangunan.

Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok masyarakat dapat berperan, masyarakat ikut memiliki rasa bertanggung jawab dan berperan aktif dalam rangka terbentuknya dan terwujudnya kawasan tanpa rokok. Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hokum, badan usaha, lembaga dan organisasi.

Partisipasi masyarakat dapat diarahkan menggunakan hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersihdan sehat agar terlindungi dari asap rokok orang lain, ikut memfasilitasi dan membantu pejabat yang berwenang dalam mengawasi terlaksananya Kawasan Tanpa Rokok.

Peran masyarakat dilaksanakan melalui saran, pendapat, pemikiran, usulan, dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok, keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dalam penyuluhan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang kawasan tanpa rokok, mengingatkan atau menegur perokok untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok, memberitahu pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kawasan tanpa rokok jika terjadi pelanggaran, melaporkan kepada pejabat berwenang jika terjadi pelanggaran, pemerintah daerah bertanggung jawab dan wajib menyebarluaskan informasi yang berkenaan dengan keterlibatan masyarakat dalam terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Dan dari pelaksanaan atau implementasi partisipasi masyarakat bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok masih banyak dari masyarakat yang mengabaikan aturan atau tulisan yang berisi petunjuk larangan merokok seperti di rumah sakit atau di tempat kerja yang seharusnya mereka mengikuti aturan terhadap larangan merokok yang sudah di letakkan di tempat-tempat strategis tetapi mereka yang sebagai perokok aktif masih saja merokok dan melanggar aturan, padahal mereka adalah bagian dari masyarakat yang harus berpartisipasi dalam kawasan tanpa rokok. Hanya sebagian masyarakat yang memiliki kesadaran dalam melaksanakan peran partisipasi masyarakat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan demikian partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok agar dapat mewujudkan tujuan dari Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.

Sumber Referensi :

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline