Lihat ke Halaman Asli

Bung Yusuf

Pembelajar Organik

Warning! Pejabat di Kabupaten Pandeglang Berpotensi Langgar Aturan

Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Erick Setiawan

Dalam momentum menyongsong keberlangsungan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 perlu dilapisi tekad bersama untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang sedang miliki relasi kekuasaan dengan calon yang tidak miliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Beberapa peraturan yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 didalamnya bicara Asas Netralitas hal ini menjelaskan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Erik Setiawan, Demisioner Wakil Presma UNMA Priode 2019 - 2020 mengatakan melihat potensi terjadinya pelanggaran Netralitas ASN cukup besar mengingat banyaknya Bacaleg yang maju berasal dari keluarga pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Berikut daftar dugaan Bacaleg yang maju masih keluarga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Pandeglang :

1. Rizki Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. DEMOKRAT)

2. Risya Az-Zahra Natakusumah anak dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKB)

3. Dimyati Natakusumah suami dari Bupati Pandeglang (DPR RI - P. PKS)

4. Moch Arif anak dari Bapak Amri Kepala BKDSM Pandeglang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

5. Luky Hardian suami dari Ibu Dewi Setiani Kepala Inspektorat (DPRD Provinsi - P. PAN)

6. Nadia Ramadania Anak dari Ibu Nuriah Asda Ekbang (DPRD KABUPATEN - P. PKS)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline