Lihat ke Halaman Asli

Bung Yusuf

Pembelajar Organik

2024 Pilih siapa? Negarawan, Politisi, atau Pekerja Politik?

Diperbarui: 29 Oktober 2023   05:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Ada Adagium lama berbunyi "Tantum valet auctoritas, quantum valet argumentatio" 

yang jika kita maknai dalam bahasa Indonesia memiliki arti: Nilai Wibawa Seseorang Setinggi Nilai Argumentasinya

Yang jika kita sederhanakan kembali ialah Kata-kata ialah Manifestasi dari Pikiran, dan Perilaku adalah cerminan dari Pikiran.

Kontestasi politik secara umum di maknai sebagai upaya untuk memperebutkan dukungan rakyat dalam suatu perhelatan atau event politik. Indikator Kontestasi yang baik dan sehat ialah di tandai dengan yang semakin banyaknya gagasan-gagasan yang logis, yang sarat makna dan juga dapat mendobrak kebekuan dan kebuntuan yang lama hingga terciptalah sebuah gagasan yang baru yang inovatif, dan lebih inklusif.

Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan pengertian yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 Umum ialah sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Negara skaligus Kepala Pemerintahan yakni Presiden dan Anggota Parlemen yakni DPR dan DPD dengan tujuan agar berjalannya sebuah pemerintahan dan proses Demokrasi dapat melahirkan aktor-aktor sebagai mandatoris rakyat dan sekaligus pengampu kebijakan yang mampu meramu kebijakan dalam rangka untuk mewujudkan sebuah cita-cita dan tujuan bernegara berdasarkan Pembukaan UUD 1945.

Berjalannya suatu proses politik hendaknya menjunjung tinggi Integritas, Kompetensi atau Spesialisasi yang tercermin dalam setiap diri para kontestan sebagai modal utama dalam mempraktekan etika bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila 

Nilai Nilai dalam Pancasila adalah sebuah pedoman yang harus di ilhami oleh setiap kontestan baik secara pikiran, perkataan, maupun dalam perbuatan. 

Sudah menjadi konsekuensi bahwa setiap Kontestasi akan selalu melahirkan Konstalasi. Tak terkecuali dengan Pemilihan Umum Tahun 2024

Pada proses Pemilu Tahun 2024 ini telah melahirkan 3 bakal pasangan calon yang semuanya di usung Partai Politik dan Gabungan Partai Politik.

Melihat Konstalasi Politik yang sedang berlangsung terdapat beberapa catatan kritis yang hendaknya kita semua sadar dan paham bahwa pelaksanaan Pemilu bukan sekedar proses yang secara Prosedur semata namun ada hal yang paling ialah pelaksanaan Pemilu secara Substansial. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline