Era globalisasi dan perkembangan teknologi semakin mendorong perlunya akses informasi yang cepat dan akurat, yang sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai bidang.
Seluruh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, memerlukan informasi yang tersedia dengan cepat dan akurat agar tidak tertinggal dari perkembangan zaman.
Oleh karena itu, pemerintah desa perlu mengembangkan sistem informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, pembangunan pedesaan dan pemberdayaan masyarakat dari kondisi yang kurang optimal menuju keadaan yang lebih baik dapat diwujudkan. Dalam konteks pembangunan pedesaan, komunikasi dan informasi memainkan peran yang sangat penting.
Teknologi informasi memungkinkan pemerintah desa untuk berkomunikasi dan berbagi informasi dengan penduduk, yang pada gilirannya mempermudah pengelolaan pemerintahan desa, penyediaan layanan dan informasi kepada masyarakat, serta pengelolaan data. Hal ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah desa, serta memberikan mereka akses untuk mengawasi dan terlibat dalam pembangunan desa.
Sistem Informasi Desa (SID) telah menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa dan wilayah pedesaan. Keberadaan SID ini memiliki signifikansi yang besar ketika digunakan oleh pemerintah desa dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Implementasi program SID memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan desa, sementara juga memfasilitasi akses informasi desa dari luar wilayah. Dengan demikian, desa dapat menjadi lebih terinformasikan, memudahkan penyampaian informasi potensi desa.
Sejak penerapan Kebijakan SID, hanya 39 dari 326 desa di Kabupaten Serang yang telah mengadopsi SID. Hal ini disebabkan oleh kurangnya anggaran SID dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sebagian besar desa. Meskipun beberapa desa memiliki situs web, domain mereka beragam, padahal idealnya, setiap SID seharusnya menggunakan domain "desa.id" sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrasi Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Data dari BPS Provinsi Banten menunjukkan pertumbuhan pengguna internet di kabupaten ini dari tahun 2018 (33,79%), 2019 (47,47%), dan 2020 (45,85%) dengan persentase yang tidak buruk, tetapi implementasi SID di wilayah ini masih belum optimal, dengan banyak desa yang belum menerapkannya dan belum dapat menunjukkan potensi mereka secara efektif.
Selain itu, dari perspektif sumber daya kebijakan untuk memperlancar administrasi dalam pelaksanaan program SID, Implementor belum melakukan pembaruan kebijakan. Selanjutnya, pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator adalah PT. Digital Desa (PT. DIGIDES), yang bertugas dalam pembuatan situs web terhubung dengan "desa.id" serta memberikan pendampingan dan pelatihan kepada staf desa dalam mengelola sistem informasi desa. Meskipun sistem informasi desa (SID) memiliki cakupan konektivitas yang luas dan dapat diakses sepanjang waktu, pelaksanaan SID di Kabupaten Serang belum berjalan optimal karena implementor kurang menjalankan komunikasi yang intensif. Kelompok sasaran dalam hal ini adalah Pemerintah Desa, yang mana juga terkendala karena kurangnya komunikasi dengan pihak ketiga (PT. DIGIDES). Padahal dengan SID yang jangkauan konektivitasnya luas serta bisa diakses 24 jam penuh, akan membuka peluang bagi organisasi untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pengembangan produk lokal sesuai dengan potensi yang ada.
Implementasi SID membutuhkan manajemen perubahan yang baik dan tepat. Implementasi SID melibatkan beberapa tahap penting, termasuk pengujian, integrasi dengan sistem yang sudah ada, serta pelatihan petugas yang akan menggunakan sistem tersebut. Selanjutnya, evaluasi juga memiliki peran yang sangat krusial untuk menilai sejauh mana efektivitas dan efisiensi sistem informasi desa dalam mendukung pemerintahan desa. Dalam proses evaluasi ini, perbaikan dan peningkatan harus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuan utama implementasi SID di Kabupaten Serang haruslah menciptakan dampak sosial yang positif, seperti meningkatkan efisiensi layanan publik, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks implementasi SID, model komunikasi pembangunan dan perubahan sosial berdasarkan teori difusi inovasi dapat digunakan untuk melakukan inovasi pada teknologi informasi agar dapat diterima dan disebarluaskan di Kabupaten Serang dengan cara sebagai berikut:
Identifikasi Inovasi: Identifikasi inovasi atau teknologi informasi yang akan diimplementasikan dalam SID seperti, pengenalan sistem manajemen data baru.