Lihat ke Halaman Asli

Moh Kamel Hasan

belum bekerja

Tanggapan Masyarakat Kecamatana Bangsalsari tentang Permentan No 10 Tahun 2022 yang Dinilai Merugikan Petani

Diperbarui: 21 Agustus 2022   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pupuk selalu menjadi permasalahan utama dibidang pertanian. Ketergantungan petani terhadap penggunaan pupuk kimia selalu dipandang menjadi fenomena petani yang membutuhkan solusi pasti. Terbaru, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Subsidi pupuk merupakan hal yang strategis dan menjadi keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, sekaligus membantu petani agar bisa mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

Renggus mengatakan, "Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian terus meningkat dengan optimalisasi sumberdaya yang ada. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian berada di atas semangat itu".

Namun, kebijakan ini tentu memiliki pro dan kontra. Petani memandang Permentan akan mengurangi kuota pupuk subsidi petani sehingga petani akan semakin kesulitan untuk mendapatkan pupuk subsidi lagi.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPP Bangsalsari, Di desa Karangsono luas sawah yang sudah terdaftar dan masuk dalam system eRDKK tahun 2022 baru 63.8 % dari luas baku 490 Ha yakni seluas 312,8 Ha , jadi masih tersisa 36.2% atau kurang lebih 177,2 Ha yang belum terdaftar sehingga kebutuhan pupuk bersubsidinya belum bisa dilayani.

Untuk pelayanan pupuk bersubsidi tahun ini sebelum terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022 alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan SK Bupati  No. 188.45/16/1.12/2022  yakni : Urea : 81,31% ; NPK :34,53% ; Organik 29,57% dari RDKK.

Kondisi ini tentu akan terus memerlukan pemaksimalan sistem tata kelola alokasi pupuk bersubsidi yang mengutamakan untuk kesejahteraan petani dan optimalisasi sumberdaya yang ada.

"Berdasarkan empat poin utama yang menjadi inti kebijakan Permentan No. 10 Tahun 2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam, serta tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar.

Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih karena mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline