Lihat ke Halaman Asli

Kamarudin taib

Akurat dan komitmen

DPPKBP3A Gelar Sosialisasi P2TP2A

Diperbarui: 25 Mei 2019   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hj. Masnani BSA, SH, MM (Kedis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Provinsi Maluku Utara

Taliabu - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A)  gelar Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pada (22/05) di Aula II Kantor Bupati Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Ketua Panitia penyelenggara Ruwaida dalam laporannya mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah Pemantapan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

"Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu pupaya mengwujudkan meningkatkan kesehatan/kesejahteraan ibu dan anak, serta mencegah permasalahan tentang yang berkaitan dengan kejadian sosial kaum perempuan dan anak sehingga perlu pemantapan P2TP2A Kab. Pulau Taliabu" Ungkap Ruwaida yang juga merupakan Sekertaris Dinas PPKBP3A.

Bupati Pulau Taliabu yang diwakili oleh, Muhammad Silawane (Asisten I Bupati Pulau Taliabu) mengatakan bahwa Kita ketahui bersama bahwa pedoman pembentukan P2TP2A yang diatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Nomor 5 Tahun 2010 tentang pembaruan pembentukan, pengembangan pusat layanan terpadu, adalah salah satu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan layanan terpadu untuk sanksi atau korban tindak kekerasan.

Oleh karena itu begitu pentingnya P2TP2A maka ada beberapa hal yang perlu ditegaskan diantaranya, Pelaksanaan teknis kegiatan P2TP2A ini untuk fokus mengupayakan keberpihakan kita dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kab. Pulau Taliabu, untuk itu beberapa peserta yang hadir bahwa ini penting bagi kita yang mempunyai kopetensi yang Kepala Desa yang berada terpencil dan jauh dari jangkauan Ibukota Kabupaten.

"Disini hak-hak ibu dan hak anak-anak akan diperjelas dan tidak sembarangan berbuat hal-hal yang dapat merugikan orang lain, misalnya kesewenangan Suami memukul Istri, Orang Tua memukul anak kandungnya sehingga melalui wadah ini kita memberi pemahaman dan pencegahan"tuturnya

Ia melanjutkan,  Di Provinsi Maluku Utara tindak kekerasan ibu/perempuan dan anak cukup tinggi, maka dengan wadah ini dapat memberikan tindakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Pusat layanan P2TP2A merupakan wahana Nasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan berbagai layanan fisik, informasi untuk memujudkan konsultasi dan pengikatan serta ketrampilan dalam kegiatan lainnya.

"Instansi dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Dinas yang membidangi Agama, diharapkan dapat mendukung dalam kegiatan ini tidak sebatas mengahadiri namun dapat mengimplementasikan". Tegasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline