Lihat ke Halaman Asli

Kamaruddin

Mengingat bersama dengan cara menulis

Flower Aceh Gelar Diskusi Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS

Diperbarui: 12 Desember 2022   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi bersama kelompok perempuan dampingan dengan topik "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS" | Dok. Pri

Banda Aceh - Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 25 November - 10 Desember, LSM Flower Aceh melakukan diskusi untuk kelompok perempuan dampingan dengan topik "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS", Kamis, 8 Desember 2022, di Aula Kantor Keuchik Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.


Diskusi tentang "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS", juga dilakukan oleh 5 LSM di 4 Kabupaten/Kota meliputi Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Aceh Besar.

Narasumber yang juga Staf Flower Aceh, Fatimah Zuhra, mengatakan setiap hari rata-rata 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.

"Keterbatasan KUHP dan UU khusus lainnya yang mengatur kekerasan seksual (ada kekosongan hukum) sehingga pelaku bebas dari jeratan hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan," kata Fatin.

Kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban. Tidak sedikit juga korban kekerasan seksual harus kehilangan hak pendidikannya, pekerjaan dan dikucilkan dari lingkungan sosialnya.

Kehadiran UU TPKS akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor, apalagi jika sosialisasi UU ini dilakukan secara masiv disemua lini.

Namun, kata Fatin, dari 37 kasus yang dilaporkan saat ini hanya 40 persen yang sampai ke pengadilan. Untuk diketahui, DP3A menerima laporan 248 kasus, sejak januari sampai dengan agustus 2022. 207 kasus terjajadi terhadap anak, 41 kasus dialami perempuan dewasa.

Kemudian, LBH Banda Aceh menangani 18 kasus kekerasan seksual panjang januarai sampai dengan maret 2022. 16 kasus diantaranya terhadap anak, 41 kasus dialami perempuan dewasa. Mayoritas bentuk kekerasan seksual adalah pemerkosaan, ada trend meningkatnya pelaku anak dan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan pelaku anak.

Fatin menjelaskan setelah menjadi korban maka dia akan mendapat penanganan yaitu layanan hukum, layanan kesehatan, penguatan psikologis dan penghapusan konten bermuatan seksual untuk KSBI. Selanjutnya, dia akan mendapat perlindungan dari: ancaman atau kekerasan/berlakunya kekerasan, kerahasiaan identitas, sikap/perilaku APH yang merendahkan, kehilangan pekerjaan, kehilangan Pendidikan atau akses politik, dan perlindungan dari tuntutan balik.

Kemudian mendapatkan pemulihan, lebih kepada mentalnya dan dibantu psikiater. Rehabilitasi medis, mental dan sosial;pemberdayaan perempuan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, reintegrasi sosial;layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan penguatan psikologis, pendampingan hukum (sebelum dan selama proses peradilan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline