Lihat ke Halaman Asli

Kamaruddin

Mengingat bersama dengan cara menulis

Anggota DPR Mengutuk Tindakan Oknum Guru Pemukul Murid hingga Meninggal di NTT

Diperbarui: 5 November 2021   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal | Serambinews.com


Kompasiana - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengutuk tindakan brutal oknum guru pemukul murid hingga meninggal dunia di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 26 Oktober 2021, pukul 10.00 WIT.

Sebagaimana diberitakan, oknum guru yang berinisial SK, 40 tahun, mengakui telah memukul muridnya MM, 13 tahun, hingga sakit dan meninggal dunia. Korban dipukul tepat dibagian atas kepala dan ditendang di bokong. Tidak sampai disitu, korban juga dipukul dibagian betis menggunakan belahan bambu.

"Saya minta kepada aparat hukum agar melakukan proses hukum terhadap oknum guru tersebut dan dihukum seadil-adilnya," kata Illiza yang juga Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2020-2025 di bidang isu strategis, Jumat, 5 November 2021.

Ia mengatakan tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum guru itu sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pengajar. Harusnya, apabila seorang murid nakal, cukup ditegur dengan baik bukan dengan kekerasan.

"Hukuman dalam bentuk kekerasan fisik ini tidak boleh dilakukan oleh para guru di Indonesia," tegas Anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu.

Illiza meminta kepada sekolah dan dinas pendidikan setempat agar dapat memberikan pengarahan bagaimana menanggulangi atau meredam emosi dan tempramental dalam menghadapi kenakalan murid. Jika gurunya temperamental, tidak bisa dibayangkan bagaimana muridnya.

"Karena salah satu tugas guru adalah membentuk karakter anak. Disinilah keuletan dan kesabaran seorang guru diuji dan harus bisa menghadapinya. Jangan sampai masalah pribadi dilampiaskan di sekolah," ujar Illiza yang juga Ketua Umum Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) periode 2020-2022.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline