Lihat ke Halaman Asli

Kamaluddin Mahfudz

Penulis freelancer

Ancaman Pidana pada Anggota Dewan yang Memarahi Guru di Depan Umum

Diperbarui: 21 Januari 2024   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, yang memarahi seorang guru di SMKN 5 Denpasar. Dalam video tersebut, Arya Wedakarna tampak tidak terima dengan hukuman yang diberikan guru kepada siswa yang terlambat masuk kelas, yaitu menulis selama 1,5 jam. Ia bahkan mengancam akan melaporkan guru tersebut ke polisi dan menuduhnya melakukan pembullyan.

Tindakan Arya Wedakarna tersebut menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, maupun masyarakat umum. Banyak yang menilai bahwa Arya Wedakarna telah melanggar hukum dan etika pendidikan dengan memarahi guru di depan murid. Apa saja pasal yang dilanggar oleh Arya Wedakarna dan apa dampak negatif dari perbuatannya?

Mari kita ulas secara kritis dari sudut pandang hukum. Secara etis, tindakan si anggota dewan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 15 Ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa "Guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dilindungi dari intervensi pihak lain yang tidak berwenang". Tindakan penghakiman dan intervensi secara terbuka jelas termasuk "intervensi pihak lain yang tidak berwenang", sehingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Lebih lanjut, tindakan intimidasi dan penghinaan yang dilakukan di depan umum berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik di muka umum yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik dan/atau Pesan Pendek Elektronik." Dengan adanya bukti rekaman atau kesaksian, tindakan sang anggota dewan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dapat dipidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), anggota DPRD dapat diberhentikan apabila melanggar larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 236¹. Salah satu larangan yang dimaksud adalah melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan lembaga DPRD¹. Dengan memarahi guru di depan murid, Arya Wedakarna telah melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan lembaga DPD, yang merupakan bagian dari MPR. Oleh karena itu, ia dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPD.

Selain itu, Arya Wedakarna juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 77 ayat (1) UU SPPA menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta². Pasal 76C UU SPPA menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik atau psikis terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung². Dengan memarahi guru di depan murid, Arya Wedakarna telah melakukan kekerasan psikis terhadap anak, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena dapat menimbulkan rasa takut, malu, trauma, dan stres pada siswa yang bersangkutan.

Selain pelanggaran hukum, tindakan si anggota dewan juga berdampak buruk terhadap iklim pendidikan secara keseluruhan. Guru yang seharusnya dihormati dan didukung justru dikecilkan di depan publik. Hal ini dapat menurunkan moral dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya. Siswa pun akan mendapat contoh yang buruk tentang bagaimana seharusnya dengan hormat para pendidik.

Dampak negatif dari tindakan Arya Wedakarna tidak hanya dirasakan oleh guru dan siswa yang terlibat, tetapi juga oleh lembaga pendidikan dan masyarakat luas. Dari segi pendidikan, tindakan Arya Wedakarna dapat mengganggu proses belajar mengajar, merusak hubungan antara guru dan siswa, serta melemahkan otoritas dan kredibilitas guru. Guru yang diperlakukan tidak adil dan tidak hormat dapat kehilangan motivasi dan semangat mengajar, serta merasa tidak dihargai dan tidak dihormati. Siswa yang menyaksikan tindakan Arya Wedakarna dapat kehilangan rasa hormat dan taat kepada guru, serta merasa tidak aman dan nyaman di sekolah. Lembaga pendidikan yang menjadi tempat kejadian dapat mengalami penurunan reputasi dan kualitas, serta mendapat sorotan dan tekanan dari berbagai pihak.

Dari segi sosial, tindakan Arya Wedakarna dapat menimbulkan keresahan dan kemarahan di masyarakat, serta merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat dapat menilai bahwa anggota dewan tidak memiliki moral dan etika yang baik, serta tidak menghormati profesi guru yang seharusnya menjadi panutan dan teladan. Masyarakat juga dapat menuntut agar anggota dewan bertanggung jawab dan diberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya.

Oleh karena itu, tindakan Arya Wedakarna yang memarahi guru di depan murid merupakan pelanggaran hukum dan etika pendidikan yang tidak dapat dibenarkan dan ditolerir. Tindakan tersebut menunjukkan sikap arogan, sewenang-wenang, dan tidak beradab dari seorang anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil rakyat yang bijak dan berintegritas. Tindakan tersebut juga menimbulkan dampak negatif yang luas dan mendalam bagi guru, siswa, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus segera dihentikan dan diberantas, serta diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejadian anggota dewan memarahi guru ketika memberikan sanksi kepada murid tidak hanya berdampak buruk terhadap guru, tetapi juga terhadap siswa dan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa contoh konkret dampak negatif tersebut:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline