Lihat ke Halaman Asli

Kamaludin

Manusia biasa

Sekilas tentang Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Diperbarui: 24 November 2024   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri: kamaludin, Miftahulhuda Al-Musri' Cianjur

PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL (PDF)

Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah salah satu program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan layanan pendidikan formal berbasis keagamaan dengan berbasis kitab kuning  ciri khas kurikulum lembaga pesantren. PDF hadir sebagai solusi bagi santri yang ingin memperoleh pendidikan dengan kurikulum keagamaan yang sistematis, berjenjang dan terstruktur sekaligus mendapatkan pengakuan formal dari negara. Kerangka dasar dan kurikulum program Pendidikan Diniyah Formal disusun dan dirancang oleh Majelis Masyayikh dan ti tetapkan oleh Menteri Agama.

Tujuan utama program ini adalah memperkuat pendidikan keagamaan, memberikan kesetaraan pendidikan bagi santri, dan membekali mereka dengan kompetensi akademik serta keilmuan agama yang mendalam. PDF diselenggarakan dalam tiga tingkatan pendidikan, yaitu:

  • Ula (setara dengan SD/MI) dengan masa pembelajaran 6 tahun
  • Wustha (setara dengan SMP/MTs) dengan masa pembelajaran 3 tahun
  • Ulya (setara dengan SMA/MA) dengan masa pembelajaran 3 tahun

Setiap tingkatan ini memiliki kurikulum yang mencakup pendidikan keagamaan, seperti fiqh, tafsir, hadits, akidah, dan bahasa Arab, serta pendidikan umum, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Keunggulan utama program ini adalah ijazah yang dikeluarkan bersifat resmi dan diakui oleh negara, sehingga setara dengan ijazah dari lembaga pendidikan formal lainnya. Hal ini memberikan peluang bagi santri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan bekal yang memadai. Selain itu, PDF juga menekankan pendidikan agama yang mendalam, sehingga menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki pemahaman keagamaan yang kuat.

Dasar hukum penyelenggaraan PDF adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah Formal. Pesantren yang ingin menyelenggarakan program ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki izin operasional dari Kemenag, kurikulum yang sesuai dengan ketentuan, fasilitas memadai, dan tenaga pengajar yang kompeten.

Selain PDF, Kementerian Agama juga menyediakan program pendidikan kesetaraan bagi santri yang tidak mengikuti jalur formal ini. Program tersebut dirancang untuk memberikan ijazah yang setara dengan pendidikan formal, sehingga tetap memberikan kesempatan kepada santri untuk melanjutkan pendidikan.

Pendidikan Diniyah Formal membawa manfaat besar bagi santri dan masyarakat. Santri tidak hanya mendapatkan pendidikan keagamaan yang mendalam, tetapi juga memiliki ijazah formal yang diakui negara. Dengan demikian, lulusan PDF diharapkan mampu berkontribusi lebih besar dalam kehidupan bermasyarakat dengan bekal ilmu agama dan pengetahuan umum yang mereka miliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline