Aslam Fetra Hasan mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Hukum di Gadjah Mada. Dia adalah Advokat yang terdaftar di PERADI.
Di samping dia aktif sebagai Advokat, Aslam fetra juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi & Contract Drafting Koin Prima serta full incharge didalam sebuah Korporasi Swasta untuk wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis & perusahaan,properti dan perijinan usaha. Advokat Aslam mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata dan pidana dalam menangani sengketa komersial dan properti.
Sekarang ini dia lebih fokus pada penanganan sengketa bisnis,pertanahan,perancangan kontrak dan perijinan usaha.
Ketrampilan Jasa Bantuan Hukum :
-Konsultasi Hukum, yaitu memetakan secara detail dan menganalisa fakta -fakta hukum dikaitkan dengan dasar hukum /aturan hukum yang berlaku dan memberikan memberikan langkah-langkah serta solusi hukum yang tepat.
-Perancangan Kontrak, yaitu melakukan review, merancang dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.
-Pendampingan Hukum, yakni Mendampingi klien pada setiap tahapan negosiasi,perancangan kontrak, pertemuan bisnis yang terkait persoalan hukum, membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien atas permasalahan hukum yang dihadapi klien.
-Pendampingan Litigasi, yaitu pendampingan terhadap Klien dalam penyelesaian permasalahan hukum melalui pengadilan (mulai dari kepolisian, kejaksaan dan di setiap tahapan peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
Di Bidang Litigasi
Penanganan Gugatan di Pengadilan Negeri (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum);
Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI;
Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
Penanganan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
PKPU dan Kepailitan
Di Bidang Korporasi
Membantu mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB;
Menghadiri RUPS/RUPSLB;
Membantu membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB;
Penjualan dan Pembelian saham;
Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan;
Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan;
Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan;
Restrukturisasi Perusahaan;
Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan;
Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru;
Mengurus segala izin perusahaan.
Baca juga hasan fetra hasan transaksi jual beli