Lihat ke Halaman Asli

Kalista Maulidia

Mahasiswi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Kinerja Bisnis Syariah

Diperbarui: 20 Desember 2024   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kinerja bisnis syariah adalah upaya untuk mengukur efektivitas dan efisiensi operasional sebuah bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Bisnis syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada aspek sosial, etika, dan tanggung jawab lingkungan, sesuai dengan tujuan maqashid syariah. Prinsip utama yang mendasari bisnis syariah adalah larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta memastikan setiap aktivitas bisnis dilakukan secara halal (sesuai hukum Islam) dan thayyib (baik dan bermanfaat). Kinerja bisnis syariah mencakup berbagai indikator, baik kuantitatif maupun kualitatif, seperti profitabilitas, kepatuhan terhadap fatwa dan regulasi syariah, kontribusi sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, serta dampak terhadap keberlanjutan lingkungan. Dalam praktiknya, bisnis syariah juga menggunakan akad-akad yang sesuai, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama), murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa), untuk memastikan transparansi dan keadilan. Oleh karena itu, kinerja bisnis syariah mencerminkan sinergi antara tujuan ekonomi dan spiritual, di mana keberhasilan bisnis tidak hanya diukur dari keuntungan material, tetapi juga kebermanfaatannya bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Poin-Poin Utama:

1.Prinsip Dasar Bisnis Syariah:
-Bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
-Menjamin halal dan thayyib dalam setiap transaksi.
-Berlandaskan pada maqashid syariah (tujuan syariah).
2.Indikator Kinerja Bisnis Syariah:
-Keuangan: Profitabilitas berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah).
-Sosial: Kontribusi kepada masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah.
-Kepatuhan Syariah: Mematuhi fatwa dan regulasi syariah, serta audit kepatuhan.
-Keberlanjutan: Dampak positif terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
3.Akad yang Digunakan:
-Mudharabah: Kerja sama dengan sistem bagi hasil.
-Musyarakah: Kemitraan dalam modal dan hasil usaha.
-Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
-Ijarah: Penyewaan aset atau jasa.
4.Ciri Khas Kinerja Bisnis Syariah:
-Mengutamakan keseimbangan antara tujuan ekonomi dan spiritual.
-Menghindari praktik yang merugikan pihak lain.
-Mendorong keberlanjutan dan keadilan sosial.
5.Dampak Positif:
-Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-Pemberdayaan ekonomi umat melalui mekanisme yang adil.
-Menjaga integritas bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kinerja bisnis syariah menekankan bahwa keberhasilan bukan hanya soal laba, tetapi juga manfaat yang luas dan keberkahan dalam menjalankan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline