Lihat ke Halaman Asli

SBY, Apakah Patuh Pada UU

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_46816" align="alignleft" width="243" caption="(foto google)"][/caption] Imbaun pansus century agar boediono menonaktifkan diri, mentah-mentah dibantah sby karena tidak ada UU yang mengaturnya. Benarkah sby patuh kepada UU ? Sesuai aturan UU BPK maka segala hasil temuan itu dilaporkan kepada DPR dan presiden, jika ada temuan pelanggaran, kejahatan dan penyalahgunaan wewenang maka baik DPR dan presiden harus segera memerintahkan penyidik untuk mengusut hal itu. Temuan BPK jelas bahwa boediono dan sri mulyani patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di dalam proses bailout century. Alih-alih memerintahkan penyidik mengusut ke dua bawahannya itu, malah sebaliknya dilindungi, dengan demikian secara tidak langsung sby tidak patuh pada UU tentang keberadaan lembaga tinggi BPK. Dalam aturan UU KSSK di mana menkeu sebagai ketua merangkap anggota dan gubernur BI sebagai anggota wajib memberikan pelaporan di dalam penanganan krisis keuangan bagi bank yang dianggap gagal dan punya dampak sistemik. Namun sby malah berpendapat tidak tahu menahu soal proses bailout century. Bulan Nopember lalu saat menjelang lahirnya keputusan bailout, sby melakukan kunjungan ke luar negeri dengan membawa sri mulyani, tiba-tiba bank century kalah kliring, shingga sri mulyani harus segera balik ke tanah air. Apakah saat sri mulyani kembali ke tanah air meninggalkan sby tanpa sepengetahuan sby dan tidak mengetahui tujuan kenapa sri mulyani kembali ke tanah air, tentu tidak logis kan, kalau sri mulyani pergi begitu saja tanpa seijin sby. Artinya sby tahu proses bailout century, kenapa tidak diakui kalau tahu, kalau memang tidak tahu seharusnya sby perlu menuntut boediono dan sri mulyani kenapa tidak melaporkan hal tersebut, buktinya tidak, dengan demikian sby tidak mematuhi perppu KSSK yang dibuatnya sendiri. Aturan KPK melarang bagi pejabat negara untuk menjadi pengurus yayasan swasta, kalau sby patuh pada aturan ini hendaknya dia tidak menjadi Pembina yayasan dzikir nurussalam dan melarang beberapa pejabat dan penyelenggara negara menjadi anggota di ke empat yayasan yang berafiliasi ke cikeas. Mungkin para pejabat ini mengakui tidak digunakan sebagai wadah mobilisasi massa pemilih dalam pemilu termasuk dalam pengumpulan dana seperti yang dituduhkan oleh GJA, tetapi setidaknya hal ini dapat menimbulkan fitnah. Sby selalu mengakui kalau selalu kena fitnah, tetapi bukankah dia sendiri penyebab fitnah itu datang. Sby dan keluarganya adalah symbol kewibawaan pemerintah dan Negara dan dilindungi oleh UU, lalau kenapa buku gurita cikeas GJA yang dianggap fitnah sby tidak melaporkan hal itu ke penyidik. Apakah mencari strategi lain seperti yang dilakukan ramadhan pohan untuk menjerat GJA. Ramadhan pohan pun lucu ingin memberi pelajaran kepada GJA, malah tidak melaporkan GJA ke penyidik atas tuduhan fitnah di buku itu, malah mencari cara lain yang tidak terkait dari materi isi buku tersebut. Tentu sikap ini menjadi tanda Tanya besar bagi public. Wallahualam. SALAM DIALOG




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline