Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Keshahihan Hadis Laki-laki Wajib Shalat di Masjid

Diperbarui: 2 Oktober 2018   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Laki-laki wajib shalat berjamaah di masjid, benarkah?"  Frasa atau kalimat tersebut menjadi polemik dalam diskusi di sebuah grup whatsapp.  Timbul dua kelompok pro dan kontra terhadap hukum wajibnya laki-laki shalat berjamaah di masjid. Namun kedua kelompok sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di masjid merupakan ibadah yang terpuji dengan pahala yang lebih besar.

Kelompok yang berpendapat hukumnya wajib bagi laki2 untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid berpedoman pada 3 buah hadis (yang diklaim) shahih yaitu, secara garis besar masing-masing menyatakan: (1) Rasulullah bersabda bahwa seorang laki-laki wajib shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur; (2) Rasulullah membakar rumah orang-orang  lelaki yang tidak shalat berjamaah; dan (3) Rasulullah memerintahkan seorang yang buta untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat berjamaah.  (catatan: kutipan hadis lengkap di bagian akhir artikel)

Kelompok yang lain bukan sekedar beda penafsiran, tetapi justru menyangsikan validitas (keshahihan) ketiga hadis tersebut.  Mereka berpendapat sebagai berikut:

Pertama, berkenaan dengan hadis yang menyatakan Rasulullah membakar rumah orang-orang  lelaki yang tidak shalat berjamaah. Belum pernah terdengar dalam sejarah, sejak dahulu sampai sekarang sekalipun di Mekah dan Madinah, ada rumah dibakar lantaran penghuni lelakinya tidak shalat berjamaah di masjid.  Para ulama yang ada pun hampir tidak pernah menyuarakan hadis ini. Kenyataan saat ini adalah bahwa peserta jamaah shalat di masjid hanya sebagian kecil (kurang dari 10 persen) dari warga kampung sekitar. Kalau hadis ini dilaksanakan maka akan terjadi lautan api akibat banyaknya rumah yang dibakar. Namun kalau tidak dilaksanakan maka berarti para ulama mengabaikan sunah rasul.  Astaghfirullah hal adzim.

Kedua, berkenaan dengan hadis yang menyatakan Rasulullah memerintahkan seorang yang buta untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat berjamaah.  Kalau hadis ini valid maka terkesan Rasulullah bertindak dzalim, tidak punya rasa empati yang memaksa seorang buta untuk pergi ke masjid tanpa peduli seberapa jauh dan berat medan perjalanan ke masjid.  Hal itu bertolak belakang dengan sifat rasulullah yang arif dan bijaksana.

Ketiga, berkenaan dengan hadis yang menyatakan Rasulullah mewajibkan seorang laki-laki wajib shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur.  Hadis ini menyiratkan bahwa seorang lelaki yang melaksanakan shalat fardu di rumah tidak sah, bahkan berdosa karena tidak melakukan kewajiban untuk shalat berjamaah di masjid.   Rasanya tidak masuk akal.

Mencermati ketiga hadis tersebut timbul pertanyaan, Apakah se-ekstrim itu Islam terhadap umatnya sampai memaksa orang buta dan membakar rumah segala? Tidak!  Islam adalah agama yang penuh rahmat, toleran, beradab, ramah, adil, dan bijaksana. Islam bukan agama yang kejam dan memaksakan kehendak sampai membakar rumah segala.

Islam adalah agama yang ramah dan toleran. Jangankan terhadap sesama umat muslim,  terhadap orang kafirpun Nabi memerintahkan untuk menghormati dan berbuat baik (kecuali kafir harbi yang memerangi Islam).

Oleh karenanya maka patut dipertanyakan validitas atau keshahihan ketiga hadis diatas yang mewajibkan bagi laki-laki untuk shalat berjamaah di masjid.   Hukum wajib adalah keharusan, yang apabila tidak dilaksanakan maka berdosa. Jangan-jangan hadis itu sudah mengalami pergeseran  teksnya, atau bahkan aspal (asli tapi palsu). 

Seperti diketahui bahwa menurut sejarah, hadis beredar dari mulut ke mulut selama hampir dua ratus tahun di antara perawi hadis, sehingga dalam penulisannya memungkinkan terjadinya ketidaksempurnaan.  Inilah yang menimbulkan banyak aliran atau golongan dalam Islam akibat adanya iktilaf (perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menafsirkan Alqur'an dan hadis).

Selain itu pula banyak hadis palsu muncul karena tendensi politis dikalangan para sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in, dan seterusnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.  Menurut Prof. DR. Quraish Shihab, hadis yang beredar lebih dari 500.000 jumlahnya. Namun setelah diteliti oleh para ahli hadis hanya sekitar 20.000 saja yang bisa diterima. Itu artinya lebih dari 400.000 hadis diragukan validitasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline