Lihat ke Halaman Asli

Definisi Pidana Suatu Kajian Kepustakaan

Diperbarui: 24 September 2024   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah Pidana diambil dari bahasa Belanda yaitu dari kata Straf dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hukuman. Menurut Leo Polak seperti yang dikutip oleh Sudarto, Pidana termasuk tindakan (matregel) merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasa tidak enak bagi yang menanggungnya. Dari rumusan Polak "sesuatu yang dirasa tidak enak" itu dipahami sama dengan hukuman, yang dapat ditemukan misalnya dalam Pasal 10 KUHP "pidana adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan, dan denda". 

Adami Cahyawi merumuskan suatu batasan yang lebih luas "Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatan yang telah melanggar larangan hukum pidana". Wujud penderitaan yang ditanggung si pembuat itu diatur oleh negara secara rinci baik mengenai batas-batas, cara menjatuhkanya serta dimana dan bagaimana cara menjalankannya. 

Referensi:

Sudarto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Alumni. 2007.

Adami Cahyawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Depok. Rajawali Pers. 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline