Istilah Pidana diambil dari bahasa Belanda yaitu dari kata Straf dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hukuman. Menurut Leo Polak seperti yang dikutip oleh Sudarto, Pidana termasuk tindakan (matregel) merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasa tidak enak bagi yang menanggungnya. Dari rumusan Polak "sesuatu yang dirasa tidak enak" itu dipahami sama dengan hukuman, yang dapat ditemukan misalnya dalam Pasal 10 KUHP "pidana adalah pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan, dan denda".
Adami Cahyawi merumuskan suatu batasan yang lebih luas "Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatan yang telah melanggar larangan hukum pidana". Wujud penderitaan yang ditanggung si pembuat itu diatur oleh negara secara rinci baik mengenai batas-batas, cara menjatuhkanya serta dimana dan bagaimana cara menjalankannya.
Referensi:
Sudarto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Alumni. 2007.
Adami Cahyawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Depok. Rajawali Pers. 2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H