Labuan Bajo,RenteBenteMabar,- Polres Manggarai Barat, Polda NTT -- 2 (dua) kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Polisi, Rabu (13/01/2021).
Selain menangkap 3 (tiga) terduga pelaku, Tim Jatanras Komodo yang dipimpin langsung AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai merek, sebagai barang bukti (BB). Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan (Curanmor) dari 2 (dua) kelompok tersebut, yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
3 (tiga) terduga pelaku masing--masing berinisial SS (19), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, terduga pelaku berinisial HK (38), warga Nanganae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo dan terduga pelaku brrinisial FP (20), warga Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Terduga pelaku berinisial FP (20) diamankan polisi, setelah EI (22) ditangkap lebih awal dan sudah dijadikan tersangka, atas sejumlah kasus Curanmor di Kabupaten Manggarai Barat. Kepada Polisi, EI (22) mengaku jika dirinya telah melakukan aksi pencurian 2 (dua) unit sepeda motor, dibantu oleh satu rekannya berinisial FP (20).
Untuk 2 (dua) terduga pelaku lainnya yakni SS (19) dan HK (38) juga berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 5 (lima) unit sepeda motor, mereka adalah spesialis sepeda motor matic.
Tim Jatanras Komodo kemudian menangkap terduga pelaku berinisial FP (20) di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, terduga pelaku berinisial SS (19) di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan dan terduga pelaku berinisial HK (38) ditangkap di Bengkel Depan Polsek Lama, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. menjelaskan kronologi lengkap penangkapan 2 (dua) kelompok pelaku Curanmor beserta barang bukti.
"Bahwa untuk kelompok pertama, pada hari Selasa (12/01/2021) sekitar Pukul 14.15 Wita, Tim Jatanras Komodo menerima informasi bahwa ada sepeda motor Honda Supra Fit X 125 yang berada di Kampung Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FP (20) dan kemudian dijual oleh EI (22) (Tersangka Curanmor yang sudah ditahan di rutan Polres Manggarai Barat).
Setelah mendapat informasi tersebut Tim kemudian bergerak menuju Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat dan pada pukul 19.00 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku FP (20) serta mengamankan BB.
Tim Jatanras Komodo melakukan pengembangan terkait kemungkinan barang bukti yang lain dan pada pukul 19.40 Wita, Tim berhasil mengamankan BB sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam di Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng yang di jual oleh tersangka berinisial EI (22) serta mengamakan BB tersebut.