Foto diatas adalah ruko yang berada di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan seorang mayat yang di temukan di sebuah kali di daerah Pesanggrahan.
Pemuda berusia 18 tahun bernama Muhammad Rizky Ikmi Aryanto yang bekerja di ruko tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pria bernama Aples Bagus Trion Langgeng.
Selain menghabisi nyawa Aples, tersangka juga merampas sepeda motor dan sejumlah uang milik korban.
Tersangka Rizki menghabisi nyawa korban di ruko tempatnya bekerja di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Kali Pesanggrahan, Jalan Deplu Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Motif pembunuhan terjadi lantaran tersangka kesal saat ingin menebus motor yang telah di gadaikan kepada korban , korban sulit untuk di temui.
Lalu puncak kekesalan nya terjadi pada senin malam, kedua nya terlibat perkelahian di kamar tempat mereka menginap.
Di tengah-tengah perkelahian itu, tersangka melihat sebilah pisau yang terletak di atas meja dan langsung menusuk korban pada bagian leher sebanyak 3 kali.
Saat menyadari korban sudah tak benyawa, tersangka kemudia membungkus korban dengan plastik sampah, kemudia mayat korban di buang di kali Pesanggrahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H