Lihat ke Halaman Asli

kakak irbah

content writer

Judi Online Seribu Wakil Rakyat: Mengapa Integritas Mereka Memudar?

Diperbarui: 15 Juli 2024   19:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels.com/pixabay judi online wakil rakyat

Berita mengenai keterlibatan seribu wakil rakyat dalam praktik judi online sungguh mengejutkan dan menyedihkan. Informasi ini diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Transaksi yang terkait dengan judi online ini mencapai 63.000 kali dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, menyebut ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat dan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) .

Keterlibatan Wakil Rakyat dalam Judi Online

Keterlibatan para wakil rakyat dalam judi online sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi rakyat yang diwakilinya. Dalam agama Islam, judi merupakan perbuatan haram yang dilarang keras dalam Al-Qur'an (QS Al-Maidah 90-91) karena dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Secara hukum, Indonesia juga melarang judi dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, maraknya judi online di kalangan wakil rakyat menunjukkan adanya kerusakan moral dan spiritual di antara mereka. Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Muhamad Taufik Zoelkifli, mengecam keras anggota DPRD yang terlibat dan meminta mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan wakil rakyat. Hal ini mencerminkan kekecewaan besar terhadap perilaku para pejabat yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka .

Potensi Legalisasi Judi Online

Maraknya judi online di kalangan pejabat ini menimbulkan kekhawatiran akan upaya legalisasi judi online di Indonesia. Ide ini bukanlah hal baru. Menkominfo Budi Arie Setiadi pada tahun 2023 sudah mengusulkan pungutan pajak dari judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi. Anggota DPR, Misbakhun, juga menyatakan bahwa legalisasi judi harus dilakukan terlebih dahulu jika pemerintah ingin memungut pajak dari judi online  .

Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana nilai-nilai moral dan agama dapat diabaikan demi keuntungan ekonomi dan pragmatisme politik. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan pemerintahan, memungkinkan manusia (pemerintah dan anggota dewan) untuk mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Hal ini berpotensi membuka jalan bagi legalisasi berbagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti judi.

Tantangan Penegakan Hukum dalam Demokrasi

Dalam sistem demokrasi kapitalistik, penegakan hukum sering kali menjadi longgar dan elastis. Pasal 303 bis KUHP, misalnya, menyebutkan "kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu." Frasa ini menunjukkan bahwa judi dapat dilegalkan dengan izin dari penguasa. Hal ini mencerminkan bagaimana aturan dapat diutak-atik untuk memenuhi kepentingan tertentu, terutama dalam konteks keuntungan ekonomi dan kekuasaan.

Selain itu, keterlibatan para wakil rakyat dalam judi online menunjukkan betapa lemahnya sistem kontrol dan pengawasan terhadap perilaku moral para pejabat. Negara seolah gagap dalam menangani masalah ini karena para pejabatnya sendiri terlibat. Bagaimana mungkin negara akan serius memberantas judi online jika aparatnya sendiri merupakan pelaku?

Solusi dari Perspektif Islam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline