Lihat ke Halaman Asli

kakak irbah

content writer

Ketika Tata Ruang Tersandera Tata Uang

Diperbarui: 7 Januari 2024   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kajian Muslimah kali ini tidak seperti kajian bulanan umumnya. Lebih spesial sebab mengkaji sebuah persoalan yang melanda di seluruh wilayah Nusantara.

Acara yang disebut Risalah Akhir Tahun (RATU) 2023 baru saja selesai digelar di seluruh pelosok negeri. Kota Malang yang terkenal sebagai kota pendidikan juga turut menyelenggarakan RATU. Puluhan orang antusias mengikuti kajian ini. Pada tahun ini mengambil tema "Kapitalisme Petaka Bagi Perempuan dan Generasi, Islam Solusi Hakiki".

Pemateri pertama adalah Ustadzah Carrera Niqi memaparkan terkait "Tata Ruang Tersandra Tata Uang, Perempuan dan Generasi Terancam". Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa masalah tata ruang wilayah yang umum terjadi di berbagai di Indonesia mencakup beberapa hal. Diantaranya adalah pemukiman yang padat dan kumuh, kemacetan, banjir, dan yang paling terjadi adalah perampasan lahan.

Berdasarkan data dari Prof. Afrizal, Guru Besar Sosiologi Unversitas Andalas setidaknya menemukan 99 kasus dari 150 kasus pengambilan lahan tanpa izin dari masyarakat pleh pihak korporasi. Hal ini akibat dari sistem demokrasi serta sistem ekonomi kapitalis yang melahirkan politik oligarki. Dampaknya, akan menghasilkan regulasi yang yang menguntungkan oligarki namun menyengsarakan rakyat. Pada akhirnya penguasa hanya akan menjadi pelayan elit kapitalis.

Menyambung pemaparan sebelumnya, Ustadzah Netty Al Kayyisa menyampaikan jika permaslahan diatas butuh solusi tuntas. Sejatinya kita sebagai manusia adalah milik Allah, segala benda yang ada di alam semesta pun milik Allah. Maka hanya Allah lah yang berhak menentukan pembagiannya, distribusinya serta pemanfaatanya. Hakikatnya penciptaan bumi adalah untuk kemaslahatan manusia, bukan sebagai komoditi.

Persoalan lahan dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Tidak akan ada alih fungsi lahan karena kepemilikannya sudah jelas. Pengelolaan sumber daya alam milik umum dilakukan oleh negara, tidak diserahkan pada pihak swasta apalagi asing. Sumber daya alam ini dikelola untuk kesejahteraan rakyat.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline