Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia mengalami pasang surut dimulai era kemerdekaan hingga era sekarang pasca reformasi yang kita kenal dengan istilah digitalisasi. Dengan perkembangannya dunia disegala bidang, memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia dan hal itu pula berimbas pada dunia pendidikan, khususnya pendidikan yang ada di Indonesia.
Tak dapat kita pungkiri jika mutu pendidikan di Indonesia semakin hari semakin baik dan berkembang, meskipun masih banyak kita dapati sekelumit masalah di dunia pendidikan kita. Namun hal itu tidak menyurutkan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan untuk terus melaukan evaluasi dan perbaikan.
Perbaikan dan evaluasi tersebut memberikan gambaran nyata tentang bagaimana setiap satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi sejauh mana tingkat pengelolaan pendidikannya telah berada.
Hal tersebut tertuang dalam bentuk standar nasional pendidikan (SNP) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) meliputi 8 standar, diantaranya; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan ke-8 standar nasional pendidikan tersebut dan akan ditinjau sejauh mana pelaksanaannya dan manfaatnya oleh seorang asesor yang telah ditunjuk oleh badan terkait. Hasil dari penilaian tersebut tertuang dalam bentuk akreditasi yang telah dinilai dengan objektif dan melalui proses yang ketat, hasil dari akreditasi memberikan gambaran kepada pihak sekolah sejuah mana penerapan standar nasional pendidikan di sekolahnya tercapai.
Pengertian Akreditasi
Akreditasi adalah sebuah proses penilaian dengan mengambil beberapa poin indikator tertentu berbasis fakta. Seorang asesor melakukan pengambilan penilaian dan pengamatan secara langsung dilapangan tanpa ada manipulasi dan sesuai dengan realitas yang ada (Asmani, 2011).
Dari pengertian akreditasi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa proses akreditasi adalah suatu proses pengambilan data di lapangan dalam hal ini di sekolah yang meliputi pengamatan secara langsung dan disinkronkan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sekolah. Penilaian yang dilakukan pun tanpa manipulasi dan kridibel karena di lakukan oleh professional dalm hal ini asesor.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi
Tujuan dan manfaat akreditasi tertuang dalam buku pedoman akreditasi BAN-SM-2018 yang meliputi;