Pada 17 November 2024 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sukses menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" di Balai RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Acara yang berlangsung pada hari Minggu ini dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat, dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Klinik bantuan hukum KDRT ini melakukan pelayanan yang memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan mediasi kepada korban KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu isu yang sering terjadi di masyarakat, terutama di pedesaan. Minimnya pemahaman hukum, rasa takut, dan stigma sosial membuat banyak korban KDRT enggan melapor atau mencari bantuan. Klinik bantuan hukum untuk kasus KDRT di desa hadir sebagai solusi yang mendesak untuk membantu korban mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual seperti marital rape.
Terkadang budaya patriarki di kota masih dibawa oleh masyarakat pendatang dan stigma sosial yang muncul pada masyarakat. budaya patriarki membuat KDRT dianggap sebagai "urusan rumah tangga" yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mendorong korban untuk melapor.
Pun Kurangnya Akses ke Layanan Hukum dan Psikologis Desa-desa sering kekurangan layanan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban, sehingga mereka sulit mendapatkan bantuan yang memadai. Padahal negara mengatur dan menjamin hak dari setiap warga negara, yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Mengatur hak korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dalam bentuk perlindungan fisik, psikologis, dan hukum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang Memberikan landasan hukum lebih kuat untuk menangani kasus kekerasan seksual, termasuk dalam konteks rumah tangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H