Jumat, 18 oktober 2024 di Kelurahan Wonorejo Surabaya, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum UNTAG Surabaya bersama warga kelurahan Wonorejo mendapatkan penyuluhan dan berdiskusi dengan Badan Narkotika Nasional.
Kurangnya informasi terhadap dampak yang di timbulkan narkoba membuat masyarakat terjerumus dan ingin mencoba narkoba itu sendiri, disini peran kami sebagai mahasiswa hukum yaitu ikut membersamai Badan Narkotika Nasional dan segenap warga Wonorejo untuk bersama sama memberantas Narkoba hingga ke akar akarnya.
Kami mengajak warga sekitar untuk membagika poster bertuliskan "STOP NARKOBA" dan membagikan stiker " BAHAYA NARKOBA" ke beberapa rumah,toko sembako, papan informasi dan pasar. Kami Tim mahasiswa hukum bersama BNN memiliki komitmen untuk bersama membasmi narkoba dan mewujudkan lingkungan kelurahan Wonorejo yang bersih dan bebas Narkoba.
Narkoba sangat berdampak bagi bangsa ke depan jika penyalahgunaan narkoba terus dibiarkan sangatlah besar. Generasi muda, sebagai tulang punggung masa depan, terancam kehilangan potensi mereka karena rusaknya kesehatan dan moral akibat narkoba. Hal ini dapat menyebabkan kemunduran sumber daya manusia, melemahnya daya saing bangsa, serta meningkatnya beban sosial dan ekonomi. Sehingga Negara Mengatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kegiatan Pemasangan poster di rumah warga dan fasilitas umum adalah langkah kecil yang memiliki dampak besar. Dengan ini, kita bersama-sama berkontribusi dan mengingatkan antar warga dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba, demi masa depan penerus bangsa yang lebih baik. Kegiatan ini diakhiri dengan Mahasiswa FH UNTAG Surabaya,warga Kelurahan Wonorejo dan BNN dengan melakukan foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H