Pembangun sebuah Negara yang makmur hendaknya dimulai dari hal yang terkecil. Dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa). Masyarakat desa biasanya saling mengenal antara satu dengan yang lain serta memiliki sikap sosial dan solidaritas yang tinggi.
Ada banyak teori pendekatan dalam pembangunan desa di Indonesia, diantaranya pemikiran collier et al, Soemardjan dan Breazeale, serta Mubyarto and sutrisno yang apabila disimpulkan, secara keseluruhan pemikiran tersebut bermuara pada pembangunan desa yang masyarakatnya dijadikan sebagai subjek pembangunan yang bebas memilih dalam menentukan nasib mereka sendiri dengan dasar tingkat kecerdasan masyarakatnya sudah tinggi.
Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat serta bernegara.
Dewasa ini, penting bagi setiap warga negara beserta pemerintah untuk saling bekerjasama memfokuskan perhatian mereka dalam memberantas kemiskinan yang terjadi terutama pada masyarakat pedesaan dimana mereka banyak menghadapi dan dihadapi oleh beragam masalah yang terjadi, diantaranya adalah kurangnya peran serta pemerintah secara nyata dalam 'mengurus' kepentingan dan kebutuhan masyarakat pedesaan, wilayah tempat tinggal mereka yang terisolasi baik terhadap dunia luar maupun terhadap akses-akses yang seharusnya mereka nikmati sebagai fasilitas negara terutama akses akan sumber daya terutama dalam hal pendidikan, sehingga berdampak pada pertumbuhan dan kemajuan desa menjadi relatif lambat.
Selain itu, mayoritas daripada massyarakat desa yang terisolir memiliki sudut pandang sempit dengan mindset bahwa pendidikan bukanlah segalanya. Hal ini, menyebabkan mereka mengalami krisis motivasi dan keinginan akan kebutuhan pendidikan yang berujung pada rendahnya kualitas intelegensia (kecerdasan) di tingkat masyarakat pedesaan.
Pembangunan bidang pendidikan di Indonesia memiliki kerangka umum (legal framework) yang kuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan, bahwa "Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional".
Maka dari itu, sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab kita dan juga pemerintah dengan segenap alat kelengkapannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perdesaan akan pentingnya pendidikan dalam menyiapkan generasi yang berkualitas untuk kepentingan masa depan desa yang terkait dengan eksistensi serta keberlangsungan hidup dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kehidupan yang berkelanjutan baik bagi masyarakat di pedesaan pada khususnya maupun bangsa pada umumnya, hingga menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok dalam kehidupan mereka dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi.[ ]
Penulis
*Subhan Amir, Wakil Biro Sospolhum, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Unsyiah.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H