Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Perppu Pencabutan Revisi Undang-Undang KPK

Diperbarui: 23 November 2021   16:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Subhan Amir [foto/1st]

  

Kontroversi penerbitan Perppu KPK belum usai hingga saat ini, Perdebatan panjang juga mengarah ke urgensitas penerbitan produk hukum darurat itu selain substansi daripada perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama penerbitan perppu diatur dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan : Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Aturan mengenai penerbitan perppu juga dijelaskan lebih spesifik didalam poin pertimbangan nomor 10 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang berbunyi  "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diperlukan apabila:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat  berdasarkan Undang-Undang;

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

 3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan

Melihat dari rujukan regulasi-regulasi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa urgensitas penerbitan perppu itu harus didasarkan kepada keadaan yang objektif, yaitu adanya parameter kegentingan yang memaksa dan penilaian urgensitas itu tentu saja berdasarkan sudut pandang presiden selaku kepala Negara dengan melihat kondisi yang terjadi di lapangan.

Terkait urgensitas tersebut dari sudut pandang penulis syarat-syarat urgensitas tersebut sudah sangat terpenuhi merujuk pada substansi dari draft Revisi Undang-undang KPK dengan segala pelemehan sebuah lembaga dalam penegakkan hukum dan ketidakpastian materi hukumnya (Legal Substance). Oleh karena itu penerbitan perppu ini juga menjadi landasan penilaian publik kepada presiden dalam hal memposisikan diri.

Menurut hemat penulis, makna keadaan mendesak ini juga harus dirasakan oleh publik dan sejauh ini berdasarkan dinamika lapangan yang terjadi dengan banyaknya aksi demosntrasi memperlihatkan bahwa publik sedang risau dan hal tersebut tentu saja dapat dikategorikan menjadi sebuah keadaaan mendesak bagi presiden, selain itu dengan tidak menanda tangani pengesahan Revisi Undang-undang KPK tersebut juga merupakan patokan cerminan sikap presiden dalam menolak Draft revisi Undang-undang tersebut, sehingga seharusnya juga dapat menjadi landasan presiden dalam mengeluarkan perppu tersebut. 

Berdasarkan uraian diatas Konklusi yang dapat penulis ambil dalam hal ini adalah syarat urgensitas kondisi untuk pengeluaran perppu terkait Revisi undang-Undang KPK ini sudah terpenuhi. [ ]

Penulis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline