Lihat ke Halaman Asli

Dari Poligami hingga Kriminal

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36).

Telaah Syariah dan Hikmah

[caption id="" align="alignleft" width="470" caption="“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36)."][/caption]

Poligami, kriminal?

Poligami saat ini masih menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat, termasuk dikalangan aktifis perempuan. Apalagi dengan gencarnya gerakan feminisme yang mengopinikan bahwa masalah tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan bahkan dinilai tindak kriminal. Belakangan, kian ramai saja gosip seputar pernikahan Aa Gym-Teh Ninih, dikabarkan bahtera rumah tangganya kini mulai goncang. Entah benar atau tidak. Terakhir saya ketahui belum ada gugatan cerai kepada pihak Pengadilan Agama, baik dari Aa Gym maupun Teh Ninih.. Media memang tak dapat dipercaya, kadang terlalu hiperbolis kadang juga terlalu melankolis.. hehehe..

Apa hal..

Ada suatu keadaan ketika sang istri tidak dapat melahirkan anak, sedangkan suami sangat menginginkannya. Pada saat yang sama suami begitu menyanyangi istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Ada pula keadaan ketika seorang istri sakit keras sehingga menghalaginya untuk melaksanakan kewajibannya sebagai ibu dan istri, sedangkan suami sangat menyanyanginya; ia tetap ingin merawat istrinya dan tidak ingin menceraikannya. Akan tetapi disisi lain ia membutuhkan wanita lain yang dapat melayaninya. Ada juga kenyataan lain yang tidak dapat kita pungkiri, bahwa didunia ini ada sebagian lelaki yang tidak hanya cukup dengan satu istri (maksudnya ia memiliki syahwat yang lebih besar dibanding dengan lelaki pada umumnya). Jika ia hanya menikahi satu wanita, hal itu justru dapat menyakiti atau menyebabkan kesulitan bagi sang istri. Lebih dari itu, fakta lain yang kita hadapi sekarang adalah jumlah lelaki lebih sedikit dibanding jumlah perempuan; baik karena terjadinya banyak peperangan ataupun karena angka kelahiran perempuan memang lebih banyak dari pada lelaki.

Nah, dari berbagai fakta yang tidak dapat dipungkiri diatas, yang merupakan bagian dari permasalahan umat manusia, kita dapat membayangkan, seandainya pintu poligami ini ditutup maka kerusakanlah yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat [selingkuh, zina]. Dari sini dapat dipahami, bahwa poligami sebetulnya dapat dijadikan sebagai salah satu solusi atas sejumlah problem diatas.

Namun demikian, fakta-fakta di atas tidak dapat dijadikan dalil pembenar bagi kebolehan poligami. Fakta-fakta tersebut sekedar mendukung pemahaman, bahwa poligami merupakan salah satu solusi bagi sebagian persoalan atau permasalahan yang dihadapi umat manusia. Sementara itu, dalil tentang kebolehan poligami ini tetap harus bertumpu pada nash-nash syariat, yakni al-Qur'an dan Hadist Rasullullah saw. Islam telah mengatur hal poligami ini dengan rinci dan tegas, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Swt.

انْكِحُوامَاطَابَلَكُمْمِنَالنِّسَاءِمَثْنَىوَثُلاَثَوَرُبَاعَفَإِنْخِفْتُمْأَلاَّتَعْدِلُوافَوَاحِدَةًأَوْمَامَلَكَتْأَيْمَانُكُمْذَلِكَأَدْنَىأَلاَّتَعُولُوا

Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat - kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja - atau kawinilah budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tindakan tidak berbuat aniaya(QS an-Nisa : 3)

"Menurut para fuqaha', pernikahan dengan lebih dari satu isteri bagi seorang lelaki adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar'un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Tidak pernah para fuqaha' memperdebatkan masalah ini, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kebanyakan bab dan masalah fikih. Ini karena hukum tersebut (kebolehan berpoligami) didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti maksudnya) dan tidak ada sembarang ruang ijtihad untuk memperdebatkannya".

Menggugat hukum Allah

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Almaidah : 50)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab 36).

Kebolehan poligami bukanlah suatu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan ataupun penindasan kaum laki-laki atas kaum perempuan. Sebab, Islam sendiri tekah mewajibkan kepada seorang suami yang berpoligami untuk berlaku adil dan bergaul secara makruf kepada istri-istrinya. Justru, tanpa adanya poligami, masalah-masalah seperti di atas tetap akan ada tanpa ada pemecahannya. Artinya, sebagai suatu perkara yang dibolehkan (bukan wajib ataupun sunnah), poligami dapat menjadikan sebagian problem yang dihadapi umat manusia dapat terselesaikan. Akan tetapi, semua ini bukan merupakan ‘illat ataupun syarat bagi kebolehan berpoligami. Semua hal di atas hanya merupakan penjelasan atas fakta yang terjadi. Hukum poligami sendiri adalah hak Allah semata, yakni bahwa Dia telah menjelaskan tentang kebolehannya tanpa syarat apa pun. Mecukupkan hanya beristri seorang saja adalah suatu hal yang dianjurkan oleh Allah hanya dalam satu keadaan saja, yaitu ketika seorang suami khawatir tidak dapat berlaku adil. Selain keadaan ini, Allah Swt. tidak pernah mewajibkan seorang suami menikahi hanya seorang wanita saja.

Wallahu alam bi ash-shawab.

“Mengapa selingkuh dan zina begitu mudah, padahal itu haram..

Poligami yang suci begitu sulit, padahal itu halal..

Selingkuh dan zina malah bikin artis terkenal..

Tapi poligami bikin ulama dihujat dan dibenci..

Astagfirullahal’adzim

Diambil dari berbagai sumber..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline