Lihat ke Halaman Asli

Peran Mahkamah Internasional dan Implikasi Putusan Genosida terhadap Palestina

Diperbarui: 28 Januari 2024   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konflik berkepanjangan dan tindakan agresif militer israel terhadap warga gaza sudah menyita atensi dunia internasional terlebih para penggiat aktivis HAM dan menjadi diskursus penting   karena dari peristiwa itu menimbulkan korban sipil mencapai 26.257 jiwa menurut perhitungan yang di publish oleh kementerian kesehatan di gaza (27/01/2024) dilansir dari AFP. Afrika menjadi negara yang menggugat israel ke mahkamah internasional yang dimana gugatannya mengenai kejahatan genosida yang dilakukan di jalur gaza. tidak hanya itu saja Menurut Human Rights Watch, sejak 7 Oktober 2023, pemerintah Israel telah memutus aliran air dan listrik di wilayah Gaza, menutup perlintasan truknya dengan Gaza, serta menghalangi pengiriman pasokan bantuan ke 2,2 juta penduduk di wilayah kantong itu, di mana hampir setengahnya adalah anak-anak. Israel juga telah menolak untuk mengizinkan bahan bakar untuk truk-truk bantuan yang masuk melalui Mesir, meskipun bahan bakar tersebut diperlukan untuk menggerakkan generator rumah sakit, ambulans, dan pompa air. Para pejabat Israel telah menyatakan bahwa tidak ada bantuan dari Israel yang akan masuk ke Gaza, dan pihaknya membenarkan pelarangan pengiriman bahan bakar, bahkan melalui Mesir, dengan alasan bahwa bahan bakar akan "memungkinkan Hamas untuk melanjutkan serangannya terhadap warga Israel." dikutip dari hrw.org

pada tanggal 26 January 2024, Mahkamah internasional dalam putusan yang diajukan oleh negara afrika terhadap aksi kejahatan genosida yang dilakukan oleh israel di tanah gaza memiliki kesimpulan dan memerintahkan israel untuk mengadopsi kesimpulan yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional. pada point 80 dalam putusan Mahkamah Internasional yang berbunyi sebagai berikut

80. Pengadilan lebih lanjut menganggap bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk
memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi
kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza.

apabila menurut kewenangannya mahkamah internasional wajib menyelesaikan sengketa "contentions case" yang diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, dalam putusan a quo tersebut Mahkamah Internasional dengan "sadar" tidak melaksanakan kewenangannya dalam memutus sengketa tersebut yang dimana salah satu institusi internasional tersebut menyerahkan kembali kepada israel selaku pihak yang dituntut dalam putusannya melakukan GENOSIDA. dengan kata lain bahwa Mahkamah Internasional tidak melakukan kewenangannya dalam memutus sengketa tersebut dan ini merupakan keuntungan bagi negara israel dan bisa dismpulkan bahwa kekacauan ini akan terjadi secara terus menerus di masa yang akan datang.

QUO VADIS INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline