zaman reformasi menjadi era dimana indonesia secara aktif melakukan pembangunan terutama pada bidang untuk ekonomi agar jauh lebih baik dan mulai meninggalkan warisan era kolonialism belanda(law) pada tahun 2025 akan mulai berlakunya kitab undang-undang hukum pidana(RKUHP) buatan anak bangsa yang sudah disahkan pada tahun 2023 dan masa kini sedang dalam tahap sosialisasi produk hukum baru tersebut kepada seluruh elemen bangsa terutama aparat penegak hukum. wamenkumham atau seseorang yang akrab dikenal prof. eddy beliau sangat intens melakukan kegiatan advokasi termasuk para pihak terkait yang terlibat khususnya dalam tahap sosialisasi tersebut, tentunya akan timbul pertanyaan secara awam mengapa perlu dilakukannya revitalisasi akan hukum yang sudah ada?
secara tegas bahwa adanya kontradiksi ius constitutum dengan ius constituendum sehingga pemerintah dan pejabat otoritatif lainnya merumuskan gagasan baru yang termaktub dalam satu naskah rancangan kitab undang-undang hukum pidana itu sendiri. jika menilik pada kitab warisan kolonialisme itu bahwa hukum dengan punishment atau pidananya digunakan sebagai balas dendam yang dimana lebih menitikberatkan pada hukuman dan tidak melihat pada sisi humanity of rights dan kepentingan umum, azaz inilah menjadi lahirnya cikal bakal rumusan tersebut yang disepakati secara kolektif.
sebagai bangsa yang berumur muda kita sudah sepatutnya kita bangga akan salah satu pencapaian ini karena tidak membutuhkan waktu yang cukup lama bagi indonesia untuk memiliki kitab hukum pidananya sendiri walaupun di masa yang akan datang tidak menutup kemungkinan adanya bentuk kekecewaan masyarakat yang terwujud dalam aksi demonstrasi terhadap salah satu peraturan tersebut, dalam konteks ini sebagai cikal bakal negara elemen bangsa dituntut untuk lebih jeli dan tidak termakan sembarang informasi agar aksi demo yang merupakan ciri dari negara demokrasi berjalan setidaknya adanya sedikit moral sehingga antar elemen bangsa dapat menumbuhkan sikap saling percaya dan transparansi antara satu dengan yang lainnya dengan begitu akan terciptanya negara hukum serta demokrasi yang harmonis tanpa adanya unsur kepentingan salah satu pihak tertentu.
berdampingan dengan konteks tersebut tentunya penulis mendorong gerakan literasi serta sarana dan prasarana yang mumpuni, negara harus mewujudkan pendidikan yang layak dan memiliki kualitas tinggi(tambahan penulis) sesuai amanat daripada konstitusi bangsa ini yang tertuang pada pasal 28c ayat 1 undang-undang dasar 1945 berbunyi "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
sebagai penulis sekaligus pemuda bangsa serta masyarakat lainnya masih menunggu terealisasinya salah satu amanat konstitusi bangsa ini. saya tidak menerima janji-janji semata yang mereka butuhkan perubahan nyata untuk bangsa kita. MERDEKA!! MERDEKA!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H