Lihat ke Halaman Asli

Regristrasi Kartu SIM

Diperbarui: 15 November 2017   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Di karenakan banyaknya pengguna kartu sim card maka pemerintah mengeluarkan regulasi untuk para pengguna kartu sim agar melakukan registrasi kartu SIM para pengguna, sebagaimana diperintahkan UU No 19 Tahun 2016. Periode regristrasi sendiri dimulai dari 31 Oktober 2017 -- 28 Februari 2017. Registrasi sendiri hanya diperlukan menyantumkan nomor KTP dan KK saja.

            Hal ini memiliki banyak keuntungan yaitu :

  • Mencegah terorisme : dengan diketahui siapa pemilik kartu SIM maka akan mudah dilacak yang menjadi pengirim SMS/telpon terror.
  • Menanggulangi hoaks : dengan diketahui siapa pemilik kartu SIM maka akan dipastikan keakuratan pesan yang dikirim.
  • Memundahkan transaksi : dengan diketahui siapa pemilik kartu SIM maka akan mudah dalam melakukan transaksi perbankan serta memberikan keamanan dalam transaksi non tunai.
  • Mencegah kejahatan : dengan diketahui siapa pemilik kartu SIM maka akan mudah dalam melacak pelaku kejahatan sehingga tindak kejahatan agar mudah ditanggulangi.

Berikut cara registrasi untuk pengguna kartu lama untuk semua operator:

- Format sms untuk semua operator ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- Untuk pengguna Indosat, Smartfren dan Tri: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor    KK
- Untuk pengguna XL: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
- Bagi pengguna Telkomsel mengetik sms: ULANG#NIK#Nomor KK ke 4444




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline